TEMPO.CO, Parepare - Aparat Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyita sabu seberat 10 kilogram, yang nilainya setara Rp 20 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, sabu tersebut disita dari rumah Mak, seorang buruh Pelabuhan Nusantara, Parepare, yang beralamat di Jalan Lasiming, Lorong Kancil, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Penyitaan sudah dilakukan pada Jumat, 5 Februari 2015, sekitar pukul 13.00 Wita. Namun, demi kerahasiaan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, informasi ihwal sabu itu baru mencuat Jumat malam.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Brigadir Jenderal Gatot Edy Pramono yang sudah berada di Markas Polres Parepare, juga belum bersedia menjelaskannya secara terperinci. Dia menjanjikan akan memberikan penjelasan kepada wartawan pada Sabtu pagi, 6 Februari 2016. “Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan, setelah itu data lengkapnya akan kami jelaskan,” katanya saat ditemui di Markas Polres Parepare, Sabtu dinihari.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan kasus terungkap setelah anggota Intelijen dan Keamanan Polres Parepare mengetahui ada seorang penumpang KM Talia yang membawa sabu dalam jumlah besar. Kapal berangkat dari Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, dan baru berlabuh di Pelabuhan Nusantara, Parepare. Adapun sabu-sabu itu berasal dari Malaysia.
Sabu-sabu itu dijemput M dari atas kapal. M disuruh oleh pemiliknya yang berinisial Non, warga Kadidi, Kabupaten Sidrap. Non juga memerintahkan Nus dan Sud, warga Lainungan, Kabupaten Sidrap, untuk mengambil sabu dari rumah M di Parepare untuk dibawa ke Sidrap. Adapun yang membawa sabu itu dari Nunukan adalah seorang lelaki berinisial Ton, yang juga orang suruhan N.
Selain Mak, polisi sudah menciduk Nus, Sud, dan Ton. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap Non sebagai pemilik sabu-sabu.
DIDIET HARYADI SYAHRIR