Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simpan Limbah Beracun, Pemilik Pabrik Ini Terancam Pidana

image-gnews
Kondisi Sungai Citarum di kawasan Curug Jompong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang airnya berwarna hitam tercemar limbah B3 (24/11). Dalam penelitian Blacksmith Institute, Citarum ada di urutan ketiga daftar tempat paling beracun di dunia, Top Ten Toxic Threats 2013 di bawah Chernobyl, Ukraina. TEMPO/Prima Mulia
Kondisi Sungai Citarum di kawasan Curug Jompong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang airnya berwarna hitam tercemar limbah B3 (24/11). Dalam penelitian Blacksmith Institute, Citarum ada di urutan ketiga daftar tempat paling beracun di dunia, Top Ten Toxic Threats 2013 di bawah Chernobyl, Ukraina. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COKarawang - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel perusahaan berinisial PT SBP pada Kamis, 4 Februari 2016. Pabrik yang bertempat di Jalan Kosambi Curug, Desa Sumurkondang, Kabupaten Karawang itu kepergok menimbun ratusan ton limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa sesuai aturan. "Temuan kami, limbah-limbah beracun itu dikubur di 4 hektare tanah," ucap Neneng, Kurniasih, seorang PPNS, saat ditemui Tempo usai penyegelan.

Antonius Sardjanto, Kepala Subdirektur Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup, KLHK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT SBP dipastikan tersandung perkara pidana karena terbukti melanggar Undang - undang nomor 72 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. "Tanpa mengantongi izin, mereka melakukan pengelolaan limbah, bahkan melakukan dumping limbah ke media lingkungan (ke dalam tanah),"kata Antonius saat dihubungi lewat telepon, Kamis malam, 5 Februari 2016.

Pantauan Tempo, tumpukan karung berisi material berwarna hitam masih menumpuk di sekitar 2 gudang milik SBP. Neneng mengatakan, material itu adalah bottom ash. "Sementara 600 ton limbah di dalam tanah, sudah dipindahkan," ujar Neneng.

PT SBP telah memindahkan 600 ton limbah dari TKP tanpa seizin penyidik KLHK. "Kini mereka tidak bisa memindahkan limbah-limbah itu, karena sudah kami police line,"kata Neneng.

Neneng mengatakan, dalam prakteknya, PT SBP telah menyalahi dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana dan kegiatan usaha. "Pada awal berdiri, UKL & UPL PT BSP adalah pabrik pembuat bahan bangunan, tapi pada prakteknya mereka menampung limbah-limbah dari berbagai perusahaan," ujarnya.

Hal itu sempat diketahui oleh masyarakat sekitar. Pada 2013, KLH menerima pengaduan dari masyarakat ihwal aktivitas pencemaran yang dilakukan PT SBP. "Dari depan, pabrik itu terlihat kecil, namun jika sudah masuk pabrik itu memiliki lahan seluas 9 hektare. Punya danau buatan. Di sebelah danau itulah limbah -limbah dikubur," beber Neneng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus operandi perusahaan itu adalah menerima jasa transporter limbah B3 dengan izin PT SBP di Jakarta. Namun, limbah tersebut malah dibawa ke salah satu lokasi perusahaan milik PT SBP di Desa Sumurkondang untuk dibuat batako dan ditimbun dalam bekas galian pasir.

"SBP terima uang dari perusahaan penghasil limbah. Limbah itu malah
ditimbun. Prakteknya jelas salah dan sangat menyalahi aturan," kata Antonius.

Antonius menyatakan, PT SBP dituntut pasal berlapis, yakni pasal 103,104,116 dan 119 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman satu tahun hingga 4 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

Dari salinan BAP yang diterima Tempo, beberapa perusahaan disebut-sebut menggunakan jasa PT SBP untuk mengelola limbah mereka. "Padahal jelas-jelas PT SBP tidak pernah punya izin pengelolaan limbah," kata Neneng.

HISYAM LUTHFIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

25 hari lalu

Penghitungan suara ulang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan di Karawang, Jabar. ANTARA/Ali Khumaini
Ketahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU

KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.


Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

41 hari lalu

Pekerja memotong tahu di pabrik tahu rumahan di Jakarta, 10 Juni 2015. Pengrajin tahu/tempe di pabrik rumahan tersebut gunakan bahan baku kedelai impor. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terobosan BRIN Ubah Limbah Tahu menjadi Biogas

Peneliti BRIN melakukan penelitian mengubah limbah tahu menjadi biogas di Kabupaten Bandung. Bermanfaat memenuhi kebutuhan memasak rumah tangga.


Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

14 Januari 2024

Polda DIY menyita motor knalpot brong atau blombongan dari para simpatisan parpol yang konvoi di jalan raya apda Minggu, 12 Februari 2023. FOTO: Polda DIY
Karawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta

Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.


UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

30 November 2023

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 30 November 2021. Buruh kembali berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum tahun 2020 sebesar 10 persen. TEMPO/Prima Mulia
UMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang

UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.


Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

9 November 2023

Ilustrasi tempat sampah. Foto: easy2buyusa
Ini Arti 5 Warna Tempat Sampah, Beda untuk Sampah Organik dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Warna pada tempat sampah memiliki arti masing-masing. Berikut 5 warna tempat sampah dan peruntukannya.


Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

31 Oktober 2023

Rumah seorang warga Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, pesisir Karawang hancur setelah dihantam ombak dan abrasi. TEMPO/Hisyam Luthfiana
Mendulang Daratan untuk Hadang Abrasi dan Pengikisan Lahan

Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java membantu sekelompok masyarakat pesisir Karawang membuat daratan dan menyelamatkan desa dari abrasi


Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Pengumpulan sampah elektronik juga bertujuan mencegah pencemaran dari e-waste. Tempo/Tony Hartawan
Jakarta Gandeng Swasta untuk Layanan Gratis Kelola Sampah Elektronik Rumah Tangga

Volume sampah elektronik di Jakarta pada 2021 mencapai 75,63 ton per hari


Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

13 Juli 2023

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga membuang sampah atau limbah elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Atur Regulasi Sampah Elektronik, Dinas Lingkungan Hidup DKI: Mungkin Baru Ada di Jakarta

Sejak 2017, Dinas Lingkungan Hidup DKI memiliki layanan penjemputan sampah elektronik di masyarakat secara gratis


Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

28 September 2022

Ilustrasi penganiayaan
Polres Karawang Periksa Pejabat Pemkab yang Diduga Aniaya Wartawan

Dua orang wartawan diduga dianiaya dan disekap oleh pejabat di Pemerintahan Kabupaten Karawang


Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

28 Desember 2021

Menteri LHK, Siti Nurbaya.
Menteri LHK Umumkan Penilaian 2.583 Perusahaan, Tak Ada yang Kategori Hitam

Dari 2.583 perusahaan yang dinilai, Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup capai 75 persen.