TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pertimbangan penarikan berkas perkara Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu merupakan bentuk penyelesaian yang arif. "Intinya, ingin diselesaikan secara arif," katanya di kompleks Istana, Jumat, 5 Februari 2016.
Luhut mengatakan pemerintah tidak ingin kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu menimbulkan kegaduhan. Jadi, menurut dia, Kejaksaan Agung pasti memiliki pertimbangan untuk menarik berkas perkara Novel tersebut. "Ya, kami kan tidak mau gaduh-gaduh lagi. Supaya baik-baik," ujarnya.
Luhut tidak membantah ataupun membenarkan bahwa penarikan berkas akan berujung berhentinya karier Novel di KPK. "Tidak tahu," ucapnya.
Mengenai nasib Novel, Luhut mengatakan akan melihat perkembangan kasus ini dalam beberapa hari ke depan. "Kami belum tahu. Kami lihat minggu depan," tuturnya.
Jumat pekan lalu, Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Pengadilan pun menjadwalkan sidang perdana perkara ini pada 16 Februari 2016. Lantas, Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala Polri Badrodin Haiti ke Istana, Kamis, 4 Februari 2016.
Hasil pertemuan itu belum diumumkan secara resmi. Tapi, kemarin, KPK mengumumkan Kejaksaan Agung telah menarik berkas perkara Novel dari pengadilan untuk dikaji dan diperbaiki kembali.
Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan kasus kliennya hanya bisa diselesaikan dengan cara Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Kasus Novel ini ditengarai sarat rekayasa. Polisi mengusut kasus ini pada 2012 ketika KPK mentersangkakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait dengan korupsi simulator mengemudi. Sempat dihentikan pengusutannya, polisi kembali melanjutkan kasus Novel ketika KPK mentersangkakan lagi seorang perwira polisi, Februari tahun lalu. Kali ini, yang dijadikan tersangka adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan—sekarang Wakil Kepala Polri—terkait dengan kasus dugaan rekening gendut perwira polisi.
ANANDA TERESIA