TEMPO.CO, Lumajang - Polisi belum menemukan tersangka kasus penyusupan empat truk pasir ke bekas lokasi tambang liar di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Keempat truk itu dicegat warga saat hendak meninggalkan lokasi dengan muatan penuh pasir, yang diduga berasal dari Watu Pecak.
Pencegatan itu dilakukan oleh warga, yang juga rekan Salim alias Kancil, seorang petani penggiat penolak tambang liar. Salim Kancil tewas setelah dianiaya warga lainnya, yang pro tambang. Mereka diduga digerakkan oleh kepala desa setempat, yang kini juga sudah menjadi satu dari 36 tersangka.
Kepala Polres Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Mundzir Ismail mengatakan pemeriksaan terhadap keempat sopir truk itu masih terus dilakukan, termasuk yang diselidiki adalah asal dan jenis pasir. "(Yang diangkut) Pasir besi atau pasir laut. Kasat Reskrim masih mendalami soal ini," kata Fadly, Jumat, 5 Februari 2016.
Dia juga mengaku belum tahu apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pengangkutan pasir dari Pantai Watu Pecak ini. Ihwal penetapan tersangka, Fadly menambahkan, harus mendapat izin darinya. "Bisa langsung penyidik yang menetapkan dan penahanan pun demikian," kata Fadly.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang Ajun Komisaris Tinton Yudha Riambodo membenarkan kalau pemeriksaan masih berjalan. "Masih kami periksa sebagai saksi," ujar Tinton melalui pesan WhatsApp, Jumat siang ini.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, pasir itu diperoleh dari Hl, seorang pengumpul, yang juga merupakan warga desa setempat. Pengemudi truk diperintah untuk mengambil pasir ke Hl oleh Ag, warga Surabaya. Untuk apa pasir itu diambil, tujuannya masih belum diketahui.
Namun, sesuai dengan rencana, pasir akan ditempatkan di penampungan sementara (stockpile) sebelum dibawa ke Surabaya. Ada juga seorang penunjuk jalan, yakni Ru, yang bertugas mengantar dan menunjukkan lokasi pengambilan pasir besi.
DAVID PRIYASIDHARTA