TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengadukan Jaksa Agung M. Prasetyo dan Jaksa Yulianto. Keduanya dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama Hary Tanoe.
"Saya melaporkan Pak Prasetyo dan Yulianto atas pencemaran nama baik, pasalnya sudah jelas," katanya di Mabes Polri pada Jumat, 5 Februari 2016. Pasal yang dimaksudkan, seperti yang disampaikan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, adalah Pasal 310 dan 318 KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bos MNC yang mengelola sejumlah stasiun televisi itu juga membantah bahwa dirinya mengancam Jaksa Yulianto. Apa yang disampaikan kepada Yulianto, menurut Hary, hanyalah visi dan misi politik. "Saya menyampaikan itu malah dikatakan mengancam," ujarnya.
Hary menambahkan, masalah yang dilaporkan ke Bareskrim dan soal bisnis Mobile 8 merupakan hal yang berbeda. Menurut dia, laporannya tidak ada sangkut-pautnya dengan masalah ini. "Harus dipisahkan dan harus melihat konteksnya."
Ketika ditanyakan dalam konteks apa, Hary menjawab bahwa dalam visi dan misi politiknya, ia menginginkan adanya penegakan hukum. "Saya katakan Indonesia harus dibersihkan dari hal-hal yang tidak baik."
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoe ke Bareskrim Polri. Hary dianggap telah mengancam Yulianto terkait dengan penyidikan dugaan korupsi Mobile 8 Telecom.
Yulianto menerima pesan pendek dari Hary. SMS tersebut dinilai Yulianto sebagai ancaman. Begini isi SMS yang menurut Yulianto dikirim Hary.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain untuk menegakkan hukum yang semena-mena. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Jaksa Agung M. Prasetyo menegaskan bahwa pesan pendek yang diterima Yulianto tak mempengaruhi penyidikan Mobile 8 Telecom. "Tidak ada pengaruhnya, kasus lanjut terus," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurut Prasetyo, pesan bernada ancaman tersebut merupakan urusan pribadi, sehingga tak perlu dipermasalahkan secara berlebihan. "Itu kan hak setiap warga negara, melaporkan siapa saja yang dianggap mengancam," tuturnya.
DIKO OKTARA | DEWI SUCI RAHAYU | AVIT HIDAYAT