TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta pemerintah daerah Kabupaten Bangka mengedepankan pendekatan persuasif kepada semua jemaah Ahmadiyah wilayah itu. Bupati Bangka Tarmizi H. memberikan tenggat waktu kepada jemaah Ahmadiyah hingga Jumat hari ini untuk mengosongkan lokasi dakwah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Saya mengimbau pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bisa menyelesaikan ini tanpa harus mengusir. Bisa didekati dengan pendekatan persuasif yang lebih berempati," kata Lukman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana, Jumat, 5 Februari 2016.
Lukman mengatakan pemerintah daerah harus bisa membujuk warga mayoritas agar tak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan meski warga Kabupaten Bangka meminta semua warga Ahmadiyah diusir. "Justru fungsi Pemda adalah mempertemukan pandangan yang beragam untuk dilakukan pendekatan persuasif," katanya.
Pemerintah, kata Lukman, melalui Kementerian Dalam Negeri, sudah berkomunikasi dengan pemda setempat. Lukman berharap masalah ini bisa segera diselesaikan tanpa adanya pengusiran dan tindak kekerasan.
Bupati Tarmizi menegaskan bertanggung jawab atas apa kebijakan yang dikeluarkannya. Dia menolak jika disebut melanggar hak asasi manusia (HAM) dengan tenggat yang dikeluarkan. Ia justru menyatakan Ahmadiyah yang melanggar HAM karena keberadaannya yang minoritas menjadi tirani bagi warga mayoritas serta dianggap mengganggu. Sebagai kepala daerah, Tarmizi mengatakan bersikap netral.
ANANDA TERESIA