TEMPO.CO, Kediri - Organisasi massa yang menamakan dirinya Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB) mendesak Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati Kediri terpilih dalam pilkada serentak yang lalu, Haryanti Sutrisno. “Kami minta, sebelum ada putusan dari pengadilan, jangan dilantik dulu,” kata Koordinator MKLB, Rahmat, kepada Tempo, Jumat, 5 Februari 2016.
Menurut dia, pelantikan Haryanti sebagai Bupati Kediri, Jawa Timur, periode 2016–2021, yang direncanakan berlangsung 15 Februari 2016, cacat hukum karena masih menyisakan sengketa. Secara politik, kata Rahmat, pelantikan tersebut juga berpengaruh terhadap legitimasi Haryanti di hadapan masyarakat Kediri.
Adalah MKLB yang menggugat Haryanti ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri juga menjadi tergugat. KPU Kediri dinilai salah karena meloloskan Haryanti pada saat pendaftaran bakal calon.
Rahmat mengatakan gugatan diajukan karena Haryanti, yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Golkar, dan Partai Bulan Bintang, menggunakan ijazah palsu. Gugatan MKLB itu sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Ijazah palsu yang digunakan Haryanti mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sesuai dengan bukti yang dimiliki MKLB, ijazah Haryanti di SD Kauman, Malang, dan SMP Negeri 6 Malang, dikeluarkan pada tahun yang sama, yakni pada 1961.
Ijazah Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang, juga dinilai janggal. Tidak ada stempel pada foto Haryanti di ijazah tersebut. Nomor register pokok ijazah juga berbeda antara yang tertera di bagian bawah dan atas, yakni 20128 dan 21028.
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Eka Wisnu Wardana memastikan proses hukum yang berlangsung di pengadilan tidak akan berpengaruh pada pelantikan Haryanti. Jika kelak setelah Haryanti dilantik putusan pengadilan memenangkan gugatan MKLB, hal itu akan menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri dan DPRD.
Wisnu menjelaskan, pelantikan akan dilangsungkan pada 15 Februari 2016 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Namun hingga kini belum ada undangan resmi dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Sulkani menolak mengomentari masalah yang belum diputuskan oleh pengadilan. “Kita lihat saja nanti bagaimana putusan pengadilan,” ujar adik ipar Haryanti, yang juga juru bicara tim pemenangan Haryanti itu.
Jika jadi dilantik, Haryanti menduduki jabatan Bupati Kediri untuk periode kedua. Haryanti naik sebagai kepala daerah setelah suaminya, Sutrisno, tidak bisa lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode memimpin Kabupaten Kediri.
HARI TRI WASONO