TEMPO.CO, Ponorogo - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sekitar 126 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Malaysia. Proses hukum bagi mereka yang tersandung kasus narkotika ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jiran.
"Pemerintah berupaya mencari solusi untuk permasalahan ini," kata Iqbal, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo, Kamis, 4 Februari 2016.
Menurut Iqbal, pemecahan masalah TKI di luar negeri itu dijalankan dalam tiga upaya, yakni konsultasi, hukum, dan diplomatik. Sejumlah pihak yang terlibat dalam menjalankan langkah tersebut di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Sejumlah pihak terkait tersebut telah bersinergi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Iqbal melanjutkan, selama periode 2013-2015 sebanyak 282 TKI di Malaysia berhasil diselamatkan dari hukuman mati. "Ada yang terlibat karena ketidaktahuannya dan mengakui terlibat," ucapnya.
Direktur Eksekutif Migrant Institute Adi Candra Utama mengatakan kasus narkotika yang membelit TKI banyak disebabkan oleh permasalahan di dalam negeri. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, kata Adi, banyak ditemukan manipulasi data seperti usia calon TKI.
"Mulai dari 'ujung tombak' di tingkat desa sudah terjadi (manipulasi data)," kata Adi.
Faktor internal ini, menurut Adi, menjadi penyebab permasalahan TKI hingga mencapai 80 persen. Sedangkan faktor dari luar hanya 20 persen. "Dari hulunya perlu dibenahi agar lebih menjamin para TKI," ujarnya saat ditemui seusai dialog.
NOFIKA DIAN NUGROHO