Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Engeline, Margiet Dituntut Penjara Seumur Hidup

image-gnews
Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe. TEMPO/Johannes P. Christo
Ibu angkat Engeline, Margriet Megawe. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, dituntut penjara seumur hidup. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji, Margriet terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet Chrisitina Megawe dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Purwanta Sudarmaji di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 4 Februari 2016.

Jaksa juga menilai Margriet telah melakukan eksploitasi ekonomi, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.

Ada empat dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 340 KUHP, melanggar pasal 76i juncto ‎pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melanggar pasal 76b junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan melanggar pasal 76a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Purwanta menilai tuntutan tersebut sangat pantas untuk Margriet. Menurut dia, pembunuhan Engeline dilakukan karena motif ekonomi. Menurut dia, kronologi pembunuhan diawali dari pengakuan Margriet yang menyatakan terpaksa mengangkat Engeline sebagai anak angkat.

“Walaupun terdakwa mengatakan menyayangi Engeline. Tetapi ini bertentangan dalam keterangan saksi-saksi. Terdakwa justru melakukan eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, sampai terdakwa (Marrgriet) membunuh Engeline pada 16 Mei 2015 mulai pukul 12.30 Wita sampai 17.00 Wita,” kata Purwanta.

Menurut Purwanta, motif pembunuhan dilakukan terkait masalah warisan suami Margriet, Douglas Scarborough yang meninggal dunia. Douglas merupakan ayah kandung dari Christine Megawe. Berbeda ayah dengan anak pertama Margriet, yakni Yvone Caroline Megawe.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Warisan itu semua dari Douglass, karena Christine Warga Negara Amerika. Maka yang berhak mewarisi berdasarkan akta notaris adalah Engeline sebagai pewaris tunggal,” katanya. Menurut Purwanta, Margriet tidak rela karena sudah tidak mungkin mendapatkan uang dan menuding Engleine sebagai penyebabnya.

“Harapan kami, hakim bisa sependapat dan bisa mengambil alih seluruh tuntutan kami,” tambahnya.

Kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Margriet menampik tuntutan Jaksa. “Pak Hakim Yang Mulia, saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline” kata Margriet.

Majelis Hakim meminta agar semua keberatan itu dituangkan dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang, pada 15 Februari 2016. Sidang putusan akan berlangsung pada 29 Februari 2016.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

11 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

18 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

18 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

1 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.