TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe, dituntut penjara seumur hidup. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji, Margriet terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet Chrisitina Megawe dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Purwanta Sudarmaji di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 4 Februari 2016.
Jaksa juga menilai Margriet telah melakukan eksploitasi ekonomi, melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, penelantaran, dan memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materil maupun moril, sehingga menghambat fungsi sosialnya.
Ada empat dakwaan yang diajukan Jaksa, yakni melanggar pasal 340 KUHP, melanggar pasal 76i juncto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, melanggar pasal 76b junto pasal 77B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan melanggar pasal 76a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Purwanta menilai tuntutan tersebut sangat pantas untuk Margriet. Menurut dia, pembunuhan Engeline dilakukan karena motif ekonomi. Menurut dia, kronologi pembunuhan diawali dari pengakuan Margriet yang menyatakan terpaksa mengangkat Engeline sebagai anak angkat.
“Walaupun terdakwa mengatakan menyayangi Engeline. Tetapi ini bertentangan dalam keterangan saksi-saksi. Terdakwa justru melakukan eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi, sampai terdakwa (Marrgriet) membunuh Engeline pada 16 Mei 2015 mulai pukul 12.30 Wita sampai 17.00 Wita,” kata Purwanta.
Menurut Purwanta, motif pembunuhan dilakukan terkait masalah warisan suami Margriet, Douglas Scarborough yang meninggal dunia. Douglas merupakan ayah kandung dari Christine Megawe. Berbeda ayah dengan anak pertama Margriet, yakni Yvone Caroline Megawe.
“Warisan itu semua dari Douglass, karena Christine Warga Negara Amerika. Maka yang berhak mewarisi berdasarkan akta notaris adalah Engeline sebagai pewaris tunggal,” katanya. Menurut Purwanta, Margriet tidak rela karena sudah tidak mungkin mendapatkan uang dan menuding Engleine sebagai penyebabnya.
“Harapan kami, hakim bisa sependapat dan bisa mengambil alih seluruh tuntutan kami,” tambahnya.
Kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Margriet menampik tuntutan Jaksa. “Pak Hakim Yang Mulia, saya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Saya tidak membunuh Engeline, tapi saya dituduh membunuh Engeline” kata Margriet.
Majelis Hakim meminta agar semua keberatan itu dituangkan dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan dalam sidang, pada 15 Februari 2016. Sidang putusan akan berlangsung pada 29 Februari 2016.
BRAM SETIAWAN