TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak mengomentari kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Saat akan ditemui di kantor Kejaksaan, sejumlah petugas keamanan Kejaksaan justru mengusir para jurnalis yang menunggu Prasetyo ke luar dari ruang kerjanya.
"Saya sudah sampaikan, untuk hari ini Bapak tidak ingin diwawancarai. Katanya besok saja," kata salah seorang petugas keamanan yang berjaga di depan ruang kerja Jaksa Agung, Kamis, 4 Februari 2016. Petugas keamanan ini mengaku tidak mengetahui alasan sehingga Prasetyo menolak ditemui wartawan.
Meski Prasetyo tak bisa ditemui, para awak media tetap bertahan di depan ruang kantor Prasetyo. Tapi lagi-lagi petugas keamanan Kejaksaan mengusir mereka. Bahkan seorang dari mereka mendorong wartawan agar menjauh dari mobil dinas Jaksa Agung.
Prasetyo akhirnya ke luar dari ruangan kerjanya sekitar pukul 17.50 WIB sore. Mantan politikus Partai NasDem ini bergegas masuk ke mobil dinasnya sembari melambaikan tangan. "Saya mau rapat, besok saja," katanya singkat kepada para juru warta, seraya berlalu pergi.
Sebelumnya, Prasetyo mengatakan akan melanjutkan kasus Novel. Ia tak berencana menghentikan kasus Novel karena perkara itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan umum.
Adapun Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004 silam. Kasus ini terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Polisi mulai mengusut perkara ini ketika KPK mentersangkakan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dalam kasus korupsi simulator SIM.
Sempat dihentikan pada 2012, polisi kembali melanjutkan pengusutan kasus Novel saat KPK mentersangkakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus dugaan rekening gendut perwira polisi, awal tahun lalu. Pekan lalu, Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.
Langkah Kejaksaan Agung ini mendapat respon Presiden Joko Widodo. Jokowi memanggil Prasetyo dan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti ke Istana, Kamis pagi tadi. Badrodin mengatakan Jokowi menanyakan rencana tuntutan kasus dan alternatif penyelesaiannya.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rochmat juga enggan menanggapi perkembangan kasus Novel setelah pemanggilan Jokowi tersebut. Ia mengatakan Jaksa Agung belum menggelar rapat internal membahas masalah itu. "Masih dalam proses. Tunggu saja hasilnya," kata Noor Rachmat.
DEWI SUCI RAHAYU