Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Damayanti, Sekjen DPR Diperiksa KPK

image-gnews
Tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 29 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, 29 Januari 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 4 Februari 2016. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriyanti pada Kamis, 4 Februari 2016.

Winantuningtyastiti diperiksa selama lima jam. Usai diperiksa, ia tak banyak bicara. Ia mengatakan penyidik bertanya mengenai pekerjaan Damayanti di DPR. "Ya seperti di komisi berapa," katanya di Gedung KPK pada Kamis, 4 Februari 2016.

Ketika dikonfirmasi mengenai gaji Damayanti, Winantuningtyastiti mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu apakah anggota Komisi V itu masih menerima gaji atau tidak. Ia mengatakan besar gaji Damayanti sama seperti anggota lainnya. "Sekitar Rp 60 juta," kata dia.

Damayanti merupakan tersangka tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran tahun 2016 di Kementerian PUPR. Damayanti diduga menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Abdul Khoir adalah Direktur Utama PT Windu Tinggal Utama.

KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima uang dengan jumlah yang sama dengan Damayanti dari Abdul Khoir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Khoir sebagai pemberian suap terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

16 Desember 2020

Tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020. KPK memeriksa Hong Arta terkait kasus dugaan suap pengerjaan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap PUPR: Hakim Vonis Hong Arta 2 Tahun Penjara

Hong Arta divonis 2 tahun penjara di kasus suap PUPR karena dinilai terbukti menyuap mantan anggota DPR Damayanti Wisnu.


KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

10 Agustus 2020

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Eks Politikus PDIP Dalam Kasus Suap PUPR

Penyidik KPK akan periksa Damayanti sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta, di kasus suap PUPR.


Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

30 September 2019

Helmi Faisal Zaini. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Diperiksa KPK, Politikus PKB Akui Tak Kenal Tersangka Hong Arta

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga polikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Senin, 30 September 2019.


Divonis 9 Tahun Penjara, Andi Taufan Tiro: Sangat Tidak Adil  

26 April 2017

Andi Taufan Tiro Mantan Anggota DPR RI Komisi V saat menjali sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Divonis 9 Tahun Penjara, Andi Taufan Tiro: Sangat Tidak Adil  

Anggota DPR Andi Taufan Tiro akan memikirkan langkah hukum selanjutnya.


Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut

18 Januari 2017

Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. Damayanti didakwa menerima uang sebesar 33.000 dollar Singapura untuk memperjuangkan PT WTU mendapatkan proyek di Pulau Seram, Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut

Politikus PKB Alamuddin Dimyati Rois berbelit-belit dalam memberikan keterangan.


Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti  

1 November 2016

Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir usai mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Penyuap Damayanti  

Hukuman bagi penyuap Damayanti menjadi 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.


KPK Periksa Politikus PAN Soal Suap Proyek Jalan di Maluku  

25 Oktober 2016

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 6 September 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Periksa Politikus PAN Soal Suap Proyek Jalan di Maluku  

Anggota Komisi Infrastruktur DPR Andi Taufan Tiro mengaku dicecar pertanyaan seputar kewenangannya sebagai anggota DPR.


Pengacara Damayanti Sebut Vonis Hakim Sesuai Prediksi  

26 September 2016

Tersangka kasus dugaan korupsi suap pengamanan proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti memasuki gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan atas dirinya, Jakarta, 2 Mei 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara Damayanti Sebut Vonis Hakim Sesuai Prediksi  

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun.


Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

26 September 2016

Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti memberikan tanggapan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 26 September 2016 TEMPO/Danang Firmanto
Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Damayanti Teteskan Air Mata

Sebelumnya, jaksa menuntut Damayanti dihukum 6 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan.


Soal Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Yudi Widiana Lagi  

19 September 2016

Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (tengah), bersama dua stafnya, Dessy Ariyanti Edwin (kanan) dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 28 Juli 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Soal Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Yudi Widiana Lagi  

Peran Yudi pernah diungkap So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, rekanan Abdul Khoir dalam proyek jalan itu, di Pengadilan Korupsi.