TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 4 Februari 2016. "Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriyanti pada Kamis, 4 Februari 2016.
Winantuningtyastiti diperiksa selama lima jam. Usai diperiksa, ia tak banyak bicara. Ia mengatakan penyidik bertanya mengenai pekerjaan Damayanti di DPR. "Ya seperti di komisi berapa," katanya di Gedung KPK pada Kamis, 4 Februari 2016.
Ketika dikonfirmasi mengenai gaji Damayanti, Winantuningtyastiti mengatakan perlu mengecek terlebih dahulu apakah anggota Komisi V itu masih menerima gaji atau tidak. Ia mengatakan besar gaji Damayanti sama seperti anggota lainnya. "Sekitar Rp 60 juta," kata dia.
Damayanti merupakan tersangka tindak pidana korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran tahun 2016 di Kementerian PUPR. Damayanti diduga menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu dari Abdul Khoir. Abdul Khoir adalah Direktur Utama PT Windu Tinggal Utama.
KPK menetapkan dua tersangka lain yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dalam kasus tersebut. Keduanya diduga menerima uang dengan jumlah yang sama dengan Damayanti dari Abdul Khoir.
KPK menjerat Damayanti, Julia, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir sebagai pemberian suap terancam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
VINDRY FLORENTIN