TEMPO.CO, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made Sudarmawan membenarkan rencana melakukan penyempurnaan kembali terhadap berkas dakwaan Novel Baswedan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016.
"Wacana penyempurnaan ini telah disampaikan pihak Kejaksaan secara lisan ke Pengadilan, belum secara tertulis," kata Made, Kamis, 4 Februari 2016.
Ia membantah bahwa hal ini terkait dengan adanya intervensi. Menurut dia, langkah ini diambil karena surat sebelumnya yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan masih membutuhkan penyempurnaan.
Seperti diketahui, Kejaksaan telah membentuk tim jaksa yang terdiri atas Zulkifli, I Made Sudarman, Robert Simbolon, Endang Rahmawati, Syakhrul Effendy, Jabal Nur, Siswanto, Irvon Desvi Putri, dan Fauzan.
Sedangkan Pengadilan pada Senin lalu telah menyiapkan lima anggota majelis hakim yang akan menggelar persidangan kasus Novel.
Rencananya, sidang perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dilaksanakan pada 16 Februari mendatang oleh majelis hakim yang terdiri atas Dellis Sinambela (ketua), Jonner manik, Suparman, Immanuel, dan Zainal Muktakim.
Novel menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Novel dijerat Pasal 351 dan 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan Pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun mendapatkan keterangan.
PHESI ESTER JULIKAWATI