TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati, menyatakan, ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dilandasi oleh penolakan mereka atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner KPK dalam konferensi pers di KPK kemarin. Selain itu, komisioner juga ada agenda lain pada hari ini," ujar Yuyuk seusai rapat dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Februari 2016.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Baleg, saat rapat kerja dengan Komisi Hukum, HAM, dan Keamanan pada 27 Januari lalu, KPK telah menjelaskan bahwa UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK. "Kami menyatakan menolak revisi UU ini," kata Yuyuk.
Selain itu, KPK juga menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU terkait dengan pemberantasan korupsi, seperti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kemudian juga UU Perampasan Aset serta harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP," ujar Yuyuk.
Pada hari ini, komisioner KPK diundang oleh Baleg untuk dimintai pendapatnya mengenai draf revisi UU KPK yang diajukan oleh pengusul. Namun, tidak ada satu pun komisioner KPK yang hadir. Baleg pun memutuskan untuk membatalkan rapat tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI