Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Semarang Kendalikan Tembakau Diprotes Para Perokok

image-gnews
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten via Getty Images
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten via Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Upaya Kabupaten Semarang mengendalikan tembakau dengan menerbitkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ditentang para perokok di sana.

Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Semarang Sukaton menyatakan perda soal kawasan tanpa rokok ini sudah dipersiapkan sejak lama untuk mengatur para perokok di Kabupaten Semarang. “Meski saat ini masih evaluasi Gubernur dan belum diundangkan,” kata Sukaton, Kamis, 4 Februari 2016.

Ia menyatakan penerbitan perda ini telah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. “Artinya, tak ada yang keliru, karena prosesnya mengacu aturan itu,” ucap Sukaton.

Perda kawasan tanpa rokok di daerahnya, ujar dia, mengacu rekomendasi Dinas Kesehatan dan Dinas Kesejahteraan Rakyat yang menunjukkan aktivitas merokok di kabupaten sangat merugikan publik dan pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditemui secara terpisah, Ketua Pembina Komunitas Perokok Bijak Suryokoco menyatakan memprotes keras perda tersebut. Dia menilai ancaman hukuman bagi perokok sesuai dengan perda itu, yakni kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta, terlalu berat. “Mengacu pada UU Kesehatan, seharusnya hanya diberlakukan denda maksimal Rp 50 juta, tanpa kurungan,” ujarnya, Kamis, 4 Februari 2016.

Suryokoco menuding Pemkab Semarang melihat perokok lebih berbahaya daripada pengguna narkoba. “Pengguna narkoba tak disanksi, hanya direhabilitasi. Tapi orang yang merokok dari rokok legal diperlakukan lebih sadis,” tuturnya. Dia menilai, dari sisi kajian hukum, sanksi tindak pidana denda tak bisa dikonversi kurungan. Dengan begitu, perda itu perlu direvisi.

EDI FAISOL


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

6 Desember 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Jaringan Pegiat Pengendalian Tembakau Sebut Jumlah Perokok Terus Meningkat

Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau sangat lemah.


Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

29 November 2023

Halaqah Kesehatan 2023 yang diinisiasi oleh Muhammadiyah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk zat adiktif rokok pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/Intan Setiawanty.
Perokok Meningkat, MTCN Imbau Kerjasama Kendalikan Produk Tembakau di Indonesia

Hasil survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 dan 2021 mengungkapkan meningkatnya jumlah perokok pasif menjadi 120 juta orang.


Kepolisian, TNI & Relawan Padamkan Kebakaran Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu

28 Oktober 2023

Kobaran api membakar hutan di kawasan puncak Gunung Merbabu terlihat dari Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2019. Kebakaran hutan Taman Nasional Gunung Merbabu terpantau pertama kali pada Rabu (11/9) di Kabupaten Magelang. ANTARA
Kepolisian, TNI & Relawan Padamkan Kebakaran Hutan Taman Nasional Gunung Merbabu

Petugas gabungan kepolisian, TNI, serta relawan melakukan pemadaman kebakaran yang melanda kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Merbabu.


Telomoyo Nature Park di Gunung Telomoyo, Keindahan Alam Unik di Jantung Jawa Tengah

9 September 2023

Wisatawan menikmati matahari terbit di Gunung Telomoyo, Desa Sepakung, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Ahad, 10 November 2019. Sejumlah gunung yang dapat dilihat di antaranya Gunung Merbabu, Gunung Andong, Gunung Sindoro, Gunung Sumbing, dan Gunung Ungaran. ANTARA/Aji Styawan
Telomoyo Nature Park di Gunung Telomoyo, Keindahan Alam Unik di Jantung Jawa Tengah

Salah satu hal yang membuat Telomoyo Nature Park di Gunung Telomoyo Kabupaten Semarang, begitu unik adalah keindahan alamnya yang spektakuler.


Info 6 Gempa Terkini BMKG, 3 Getarkan Semarang di Jawa Tengah

28 Mei 2023

Ilustrasi gempa. shutterstock.com
Info 6 Gempa Terkini BMKG, 3 Getarkan Semarang di Jawa Tengah

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tiga kali digoyang gempa darat sepanjang Sabtu, 27 Mei 2023. Simak info gempa terkini BMKG selengkapnya.


IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

23 Mei 2023

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
IISD Nilai RUU Kesehatan Tak Menguatkan Regulasi Pengendalian Tembakau

IISD mengatakan RUU Kesehatan seharusnya jadi momentum untuk menguatkan regulasi dalam pengendalian tembakau yang gagal mengeliminasi darurat perokok.


Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

24 Februari 2023

Tim BRIN dan BMKG memantau citra radar BMKG yang menjadi rangkaian operasi TMC yang dilaksanakan di Lanud Adi Soemarmo Solo di Boyolali, Jumat, 24 Februari 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

BRIN dan BMKG menggelar Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah untuk mengantisipasi efek Cuaca Ekstrem.


Kucing Dicekoki Tuak di Ambarawa, Ini dampak Negatif Minuman Keras kepada Binatang

18 Januari 2023

All About Cats melaporkan, kucing favorit penggemar bintang pop Taylor Swift yang  kini berusia 33 tahun, Olivia Benson, menduduki peringkat sebagai hewan peliharaan terkaya ketiga di dunia, dengan perkiraan kekayaan bersih sebesar 97 juta US dollar atau sekitar Rp, 1,5 triliun. Foto : Instagram
Kucing Dicekoki Tuak di Ambarawa, Ini dampak Negatif Minuman Keras kepada Binatang

Mencekoki alkohol kepada hewan, seperti anjing dan kucing, merupakan hal yang berbahaya dan dapat menimbulkan beberapa efek buruk bagi hewan.


Menantang Nyali di Jembatan Ekstrem Ondo Langit

1 Agustus 2022

Ondo Langit, jembatan goyang di kawasan wisata Gumuk Reco, Semarang. Foto: Istimewa | Teguh S. Gembur.
Menantang Nyali di Jembatan Ekstrem Ondo Langit

Jembatan Ondo Langit memiliki tinggi 45 meter sepanjang 30 meter yang menempel pada tebing, bisa menjadi tempat latihan mental Anda.


Pelaku Pembunuhan dengan Mutilasi di Ungaran Ditangkap

26 Juli 2022

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Pelaku Pembunuhan dengan Mutilasi di Ungaran Ditangkap

Polisi menangkap pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Semarang, Jawa Tengah kemarin. Sebelumnya ditemukan potongan tubuh di Ungaran.