TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengairan Jawa Timur Setyo Bambang Utomo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri sekitar pukul 21.30, Rabu, 3 Februari 2016. Penahanan ini dilakukan beberapa jam setelah Setyo mencoba menyuap jaksa saat diperiksa dalam kasus korupsi pemeliharaan irigasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Pipuk Firman Priyadi mengatakan Bambang ditahan setelah diperiksa secara maraton sebagai saksi sejak kemarin pagi. “Setelah diperiksa, kami langsung gelar perkara seusai Maghrib dan menahan tersangka,” kata Pipuk, Kamis, 4 Februari 2016.
Baca Juga:
Perbuatan tersangka, yang mencoba menyuap jaksa saat diperiksa dalam kasus penyimpangan anggaran pemeliharaan saluran irigasi sebesar Rp 24 miliar, berpotensi menyulitkan penyidik. Karena itu, untuk menghindari upaya melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, Setyo langsung ditahan pada hari yang sama saat menyuap.
Setyo Bambang Utomo tertangkap tangan saat mencoba menyuap jaksa yang memeriksanya di ruang Kasi Intelejen, Rabu, 3 Februari 2016. Saat diminta menyerahkan berkas pemeliharaan saluran irigasi yang terindikasi korupsi, Setyo diam-diam menyerahkan empat lembar map berisi amplop. Jumlah map itu sesuai dengan jumlah jaksa yang memeriksanya sebanyak empat orang. Kepada petugas, Setyo mengatakan map, yang masing-masing berisi uang tunai Rp 5 juta, itu sebagai tanda silaturahmi.
Tak terima stafnya dilecehkan, Pipuk memerintahkan pemanggilan Setyo keesokan harinya. Di depan sejumlah jaksa dan staf kejaksaan, Setyo diminta membuka sendiri amplop uang itu sebelum diperiksa dan ditahan di Lapas Kediri.
Meski ditangkap karena menyuap dan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jaksa memastikan tak akan menghentikan penyidikan korupsi pemeliharaan saluran irigasi yang menjerat Setyo. “Jadi dia dijerat dengan dua tindak pidana sekaligus,” kata Pipuk.
HARI TRI WASONO