TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat membatalkan rapat dengar pendapat dengan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang digelar hari ini, Kamis, 4 Februari 2016. Alasannya, tidak ada satu pun komisioner KPK yang hadir. Mereka hanya diwakili juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Deputi Informasi dan Data KPK Hary Budiarto, dan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Saat Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Totok Daryanto, membuka rapat, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Golongan Karya, Firman Soebagyo, langsung menginterupsi. Menurut dia, seharusnya komisioner hadir untuk berdialog dengan Baleg mengenai penolakan KPK atas revisi UU ini. "Karena statement dari pimpinan KPK bahwa revisi UU KPK 90 persen melemahkan," ujarnya.
Firman pun mengusulkan agar rapat tersebut dibatalkan. Menurut dia, undangan itu ditujukan kepada komisioner KPK, bukan kepada staf KPK yang berada di bawah komisioner KPK. "Buat apa dilanjutkan? Saya rasa, tidak perlu tanya-tanya lagi kepada KPK. Kemarin konfirmasi bahwa akan hadir, tapi hari ini dibatalkan. Ini kan tidak lazim," ucapnya.
Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, setuju dengan Firman. Menurut dia, rapat tersebut tidak perlu diteruskan. Namun dia ingin mendengar alasan mengapa komisioner KPK tidak bisa hadir. Dalam hal ini, Firman tak sepakat dengan Hendrawan. Begitu juga dengan beberapa anggota Baleg lain.
Karena banyak anggota Baleg yang menginginkan rapat dibatalkan, Totok sebagai pemimpin rapat pun memutuskan membatalkan rapat tersebut. Lazimnya, menurut dia, rapat di DPR harus dihadiri pimpinan lembaga yang diundang dan tidak bisa diwakilkan. "Kalau ini dilanjutkan, kami menyalahi kelaziman dan seolah-olah mengistimewakan salah satu lembaga negara," tuturnya.
Totok menyayangkan ketidakhadiran para komisioner KPK dalam rapat itu. Ia pun memutuskan menerima pendapat KPK sebagai masukan-masukan yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU KPK. "Sayangnya, masukan itu tanpa dialog, sehingga tidak ada interaksi untuk mencari yang terbaik," katanya.
Hari ini, komisioner KPK diundang Baleg untuk dimintai pendapatnya mengenai draf revisi UU KPK yang diajukan pengusul. Dalam draf tersebut, terdapat empat poin yang akan direvisi, yakni penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik KPK, serta surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI