TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan partainya setuju membahas draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi, menurut dia, usia KPK tidak boleh dibatasi hanya 12 tahun.
"Soal kewenangan penuntutan juga tidak diutak-atik. Kalau ada itu, PPP menentang. Kalau revisi itu dibatasi pada empat poin yang sekarang, it's okay," kata Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Dalam empat poin revisi UU KPK, yang diajukan kepada Badan Legislasi DPR, menurut Arsul, PPP juga akan memberikan beberapa catatan. Mengenai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), PPP ingin poin itu dibatasi. "Hanya diberikan kepada yang meninggal dan yang secara teknis medis dalam keadaan cacat permanen," ujarnya.
Begitu pula dengan pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Arsul, Dewan Pengawas memang diperlukan untuk mengawasi kinerja. Tapi, kata dia, Dewan Pengawas harus dipilih melalui proses seleksi yang terbuka oleh Presiden. "Supaya tidak disalahgunakan oleh Presiden. Jangan di DPR juga, nanti diteriakin jadi tuduhan baru kalau DPR ingin membunuh KPK," tuturnya.
Poin penyadapan dalam UU KPK, menurut Arsul, juga harus diatur. Tapi pemberian izin penyadapan dilakukan oleh Dewan Pengawas bukan melalui izin pengadilan. Dewan Pengawas pun, kata dia, harus memberikan izin penyadapan kepada KPK dalam waktu 1 x 24 jam sejak diminta. "Ini tidak menghambat. Kan KPK masih bisa mengatakan ini urgent, tidak perlu izin, tapi 1 x 24 jam harus dimintakan izin," katanya.
Arsul juga berujar, revisi undang-undang tersebut dapat mengakomodasi keinginan KPK untuk menguatkan lembaga antirasuah itu. Menurut dia, KPK pernah mengatakan membutuhkan penguatan kelembagaan dalam bentuk kedeputian baru, yakni Deputi Supervisi, Monitoring, dan Koordinasi. "Ya harus diubah UU-nya terkait dengan struktur kelembagaan KPK," ujarnya.
Pada 1 Februari kemarin, draf revisi UU KPK dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi. Draf itu diusulkan oleh 45 anggota dewan dari enam fraksi di DPR. Dalam draf yang baru itu, terdapat empat poin dalam UU KPK yang akan direvisi, yakni terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen, dan SP3.
ANGELINA ANJAR SAWITRI