TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, partainya menyerahkan revisi Undang-Undang KPK kepada KPK.
"Berkali-kali sudah saya sampaikan, terserah KPK,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.
Zulkifli mengatakan, sebagai lembaga yang menggunakan undang-undang tersebut, KPK lebih mengetahui poin-poin apa saja yang perlu direvisi. "Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat, mereka lebih tahu yang terbaik," ujar mantan Menteri Kehutanan tersebut.
Atas dasar itulah, kata Zulkifli, PAN akan menolak revisi Undang-Undang KPK apabila KPK juga menolaknya. "Prinsip saya, undang-undang itu tergantung yang memakai,” ucapnya.
Ia mencontohkan, rencana memunculkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Masalah itu tergantung MPR. “Kalau ada yang bilang perlu, tapi MPR-nya bilang enggak, masa dipaksa?" tuturnya.
Senin, 1 Februari 2016, draf revisi Undang-Undang KPK dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi. Draf itu diusulkan oleh 45 anggota Dewan dari enam fraksi di DPR.
Mereka terdiri atas 15 anggota Fraksi PDIP, 11 anggota Fraksi Partai NasDem, 9 anggota Fraksi Partai Golkar, 5 anggota Fraksi PPP, 3 anggota Fraksi Partai Hanura, dan 2 anggota Fraksi PKB.
Dalam draf revisi itu terdapat empat poin yang akan direvisi. Yang pertama, terkait dengan penyadapan. Poin kedua soal pembentukan Dewan Pengawas. Poin ketiga perihal penyelidik dan penyidik independen. Poin keempat tentang perlunya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI