TEMPO.CO, Surabaya - Sidang lanjutan kasus Lamborghini maut di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai pemandangan yang tidak biasa. Keluarga atau kerabat dari tersangka maupun korbannya saling duduk berdampingan dan menunjukkan keakraban.
Tersangka dalam kasus ini adalah Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini. Mobil sport mewah yang dikendarainya itu menabrak warung penjual susu, telur, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, pada Ahad pagi, 29 November 2015.
Kecelakaan itu menyebabkan satu orang tewas dan dua lain menderita luka-luka. Mereka adalah Kuswanto, 51 tahun, (korban tewas); istri Kuswanto, Srikanti (41); dan penjual minuman STMJ, Mujianto (44).
Persidangan pada Rabu, 3 Februari 2016, menghadirkan dua orang saksi, di antaranya Mudjianto. Adapun hadir di bangku pengunjung, di antaranya Teny, ibu dari terdakwa, yang ditemani kakak dan paman tersangka.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, ikut hadir di sana adalah tiga adik dari korban tewas, Kuswanto. Kedua keluarga saling bersalaman dan saling memperkenalkan diri. “Semua sudah baik-baik saja dan kami sudah seperti keluarga, tapi memang persidangan harus tetap dijalani,” kata Teny tentang semua itu.
Suhandriyati, satu di antara adik Kuswanto, membenarkannya. Dia juga mengungkap kalau seluruh biaya pengobatan sudah diganti keluarga Wiyang. Istri Kuswanto, Srikanti, saat ini juga rutin menjalani rawat jalan. “Kalau rawat jalan dijemput Mbak Wina,” ujar Suhandriyati menunjuk kakak terdakwa.
Dalam persidangan, Wiyang sebelumnya didakwa lalai hingga menyebabkan korban tewas dan luka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara selama enam tahun.
Sidang Rabu berlangsung dengan menggali keterangan Mudjianto dan juga Suparto, 65 tahun, seorang tukang becak. Keduanya menyatakan melihat ada mobil sport mewah lainnya berwarna merah melaju sebelum kecelakaan terjadi. Namun keduanya mengaku tidak bisa memastikan apakah kedua mobil terlibat balap liar seperti yang diduga terjadi saat itu.
“Nanti akan kita lihat dalam video yang terekam, apakah mereka berjalan beriringan atau tidak,” kata jaksa Ferry seusai persidangan. Namun, dia juga menambahkan, "Pertanggung jawaban tersangka kepada korban, yang dapat meringankan hukuman.”
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH