TEMPO.CO, Bangka - Pemerintah Kabupaten Bangka meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) cabang Bangka segera pindah dari Bangka. Bupati Bangka Tarmizi H memberikan tenggat waktu atau deadline hingga 5 Februari 2016 untuk mengosongkan lokasi dakwah JAI di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tarmizi mengatakan, hingga 5 Februari 2016, pihaknya menjamin dan menanggung biaya pindah dan kebutuhan Jemaat Ahmadiyah. ”Setelah tanggal itu, jika mereka belum juga mau pindah, saya tidak mau bertanggung jawab. Itu urusan kepolisian untuk pengamanan,” ujar Tarmizi seusai rapat koordinasi rencana pemindahan anggota Ahmadiyah di kediaman dinasnya, Rabu malam, 3 Februari 2016. ”Kalau mereka mau pindah, bilang saja mau ke mana. Dunia tidak akan kiamat kalau mereka pindah.”
Menurut dia, Jemaat Ahmadiyah di Bangka menjadi tirani minoritas terhadap mayoritas karena telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Apalagi masyarakat sekitar sudah 10 tahun resah dan bersabar terhadap aktivitas Ahmadiyah. "Yang jadi persoalan, mereka ini ditolak di seluruh wilayah Bangka-Belitung.” Sebagai kepala daerah, Tarmizi mengatakan bersikap netral. "Tidak benar jika saya diberitakan mengusir. Kami hanya minta mereka pindah baik-baik karena peduli dengan keselamatan dan keamanan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka, kata Tarmizi, tidak hanya melihat dari sisi agama dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Namun pihaknya melihat sisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dari sisi agama, kata Tarmizi, sudah ada 4 fatwa yang menyebutkan Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. “Kalau sesat saja, tidak masalah, karena itu risiko mereka. Tapi ini menyesatkan. Ini bisa merusak akidah umat,” ujarnya.
Tarmizi tidak terima jika dituduh pihak Ahmadiyah melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia justru menilai Ahmadiyah yang melanggar HAM karena keberadaannya yang minoritas menjadi tirani bagi warga mayoritas, serta dianggap mengganggu. “Kalau mau gugat silakan. Saya siap tanggung jawab atas kebijakan yang saya keluarkan.”
Adapun Ahmad Syafei, mubalig Jemaat Ahmadiyah cabang Bangka, mengatakan tenggat 5 Februari 2016 oleh Pemerintah Bangka bukan waktu untuk pindah, melainkan waktu bagi Ahmadiyah Bangka berkonsultasi dengan pengurus Ahmadiyah pusat. Ahmad menegaskan tidak akan pindah dari Bangka. “Kami mempertahankan yang kami miliki dari hasil keringat dan kerja keras kami sendiri. Apalagi anak-anak kami bersekolah di sini,” ujar Ahmad saat ditemui Tempo di kediamannya. “Tidak ada kesepakatan pindah.”
Ahmad mengatakan saat ini ada 62 jiwa dari 22 kepala keluarga (KK) anggota Ahmadiyah di Bangka yang harus dijamin keamanannya seperti permintaan pemerintah pusat dan yang tertuang dalam maklumat Kepala Polres Bangka. "Pusat sudah memberi arahan kepada pemerintah daerah agar tindakan pengusiran tidak terjadi. Pemerintah daerah harus mengayomi, menjamin keamanan, dan tidak memberikan batas waktu untuk pindah,” ujarnya.
SERVIO MARANDA