TEMPO.CO, Makassar - Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan tim jaksa meminta penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menelusuri bukti dugaan adanya aliran dana ke bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Selayar Patta Bone dalam kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan di Kabupaten Selayar.
"Itu penting untuk menguatkan peran tersangka," kata Ahsan, Senin, 1 Februari. Dia mengatakan dana DAK pendidikan itu digunakan secara swakelola oleh sekolah yang mendapat bantuan. Sehingga yang bertanggung jawab soal pelaporan penggunaan anggaran adalah kepala sekolah.
Patta, kata Ahsan, selaku kepala dinas, hanya menerima laporan hasil pekerjaan dari sekolah. Karena itu, kejaksaan membutuhkan bukti-bukti lain yang bisa menunjang keterlibatan Patta. "Kami yakin kepolisian bisa mendapatkan bukti itu," kata Ahsan.
Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas perkara Patta bersama tersangka lain, Yusuf, selaku pembuat laporan pertanggungjawaban fiktif, beberapa waktu lalu. Jaksa memberikan belasan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar berkas perkaranya bisa diteruskan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Heri Dahana tidak berkomentar banyak soal permintaan jaksa peneliti saat dihubungi Tempo via selulernya.
"Yang jelas masih proses. Sudah dulu, ya, saya masih mendampingi Pak Kapolda," kata Heri. Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Heri menyatakan akan berupaya merampungkan berkas perkara kedua tersangka.
Menurut dia, bila berkas telah dinyatakan lengkap, pihaknya mempertimbangkan akan melakukan penahanan. Sebelumnya ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan Haeruddin K dan konsultan perencana Syukri Saharuddin, yang sebelumnya telah disidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk merehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar.
Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya dugaan pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan, tapi tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara. Selain itu, terdapat harga beberapa item pekerjaan yang kemahalan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.
Para tersangka dinilai telah bekerja sama untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar dari proyek tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, negara merugi Rp 1,1 miliar.
Bekas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Selayar Patta Bone menolak berkomentar saat dihubungi. "Biarkan saja berproses," katanya. Patta menilai, dalam penyaluran dana DAK, pihaknya telah bekerja sesuai dengan petunjuk teknis. Soal temuan penyidik kepolisian, dia mengaku tidak tahu-menahu.
AKBAR HADI