TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan tetap melindungi dan membina para eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meski Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa sesat mengenai organisasi tersebut. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan eks anggota Gafatar harus tetap dilindungi karena merupakan warga negara Indonesia.
"Kita menghargai dan menghormati putusan itu. Intinya, meski paham keagamaannya menyimpang dari pokok ajaran Islam, anggota Gafatar tetap harus kita ayomi, bina, dan lindungi hak-haknya," ucap Lukman di kompleks Istana, Rabu, 3 Februari 2016.
Pemerintah, ujar dia, akan membangun pendekatan yang empatik dalam memberi pemahaman mengenai eks anggota Gafatar dan bagaimana nantinya membina mereka. Lukman meminta masyarakat menerima eks anggota Gafatar, sehingga mereka bisa berbaur dengan keluarga dan masyarakat luas.
Lukman juga meminta masyarakat menyerahkan kepada penegak hukum mengenai penanganan eks anggota Gafatar. Menurut dia, jika memang ada pelanggaran hukum atau sosial, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dan harus menyerahkan seluruh prosesnya kepada penegak hukum. "Kalau ada indikasi kuat pelanggaran hukum, tentunya aparat yang harus menindaklanjuti," tuturnya.
MUI menetapkan Gafatar sebagai kelompok atau aliran sesat. Hal ini diumumkan MUI seusai rapat akhir yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.35 tadi. MUI memiliki beberapa pertimbangan dalam penetapan tersebut. Pertama, Gafatar memasukkan unsur ajaran keagamaan dalam kegiatannya.
Kedua, adanya unsur Al Qiyadah dalam keorganisasian Gafatar. Hal ini terlihat dari Musadeq yang dikukuhkan sebagai juru selamat atau messiah, padahal sesungguhnya posisi itu dipegang Nabi Muhammad SAW. Dan terakhir, adanya Millah Abraham yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran tanpa kaidah tafsir yang baku.
ANANDA TERESIA