TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan kasus yang menjerat penyidik lembaganya, Novel Baswedan, tidak akan sampai ke pengadilan. Musababnya, kata Agus, dia sudah mendapat kabar dari kejaksaan bahwa berkas perkara Novel sudah ditarik untuk disempurnakan oleh kejaksaan.
"Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana-ke mari. Kalau tidak salah, kemarin kejaksaan sudah menarik berkasnya untuk disempurnakan," ucap Agus di kantornya, Rabu, 3 Februari 2016. "Mudah-mudahan langkah ke depan lebih sinkron dan harmonis."
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, mengacu pada Pasal 144 KUHAP, berkas perkara yang sudah ditarik kejaksaan untuk disempurnakan bisa saja menghentikan sebuah perkara. Artinya, berkas itu harus diperiksa ulang untuk disempurnakan.
"Perbaikan berkas di samping untuk memperbaiki sekaligus bisa menghentikan," ujar Laode. "Untuk sementara, dilihat dulu, akan dipelajari. Kalau seandainya sudah dipelajari tidak layak, bisa dihentikan."
Laode menuturkan perkara Novel sudah tidak bisa di-deponering alias dihentikan. Musababnya, berkas perkara itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Artinya, kata dia, kesempatan satu-satunya untuk menghentikan perkara itu adalah dengan menghentikannya saat penyempurnaan.
REZA ADITYA