TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan bahwa fatwa yang menyatakan Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar Sesat ditetapkan tanpa pembelaan atau klarifikasi dari pihak terkait.
"Karena ketika mereka diminta hadir untuk klarifikasi dengan tim pengkajian pada Selasa lalu, tak hadir," ujar Asrorun di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Februari 2016.
MUI menetapkan Gafatar sebagai aliran sesat. Hal itu mengacu pada tiga temuan MUI yaitu adanya unsur keagamaaan dalam kegiatan Gafatar; menetapkan Ahmad Musadeq, pemimpin Gafatar, sebagai juru selamat; serta mencampuradukkan berbagai ajaran agama mulai dari Islam hingga Nasrani.
Asrorun mengatakan, hanya perwakilan Kejaksaan Agung saja yang hadir pada upaya klarifikasi kemarin. Adapun Gafatar, kata Asrorun, ditunggu dari jam 14.00 hingga sore tetapi tidak memberikan kabar soal kehadirannya.
Meski tanpa klarifikasi Gafatar, Asrorun menyakinkan bahwa fatwa diambil dengan pengkajian yang mendalam serta sampel yang representatif. Pengkajian itu dilakukan selama dua pekan terakhir dan memakai data dari berbagai daerah mulai Aceh, Palembang, hingga Yogyakarta.
"Malah, sebelum kami keluarkan fatwa, organisasi cabang MUI di daerah-daerah lain sudah mengambil sikap duluan," ujar Asrorun.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa pemimpin Gafatar, Mahful Muis Tumanurung. Seusai diperiksa, Mahful mengatakan organisasinya bergerak di bidang ketahanan pangan dan berideologi Pancasila. Mahful menolak dicap sesat sebab mereka telah keluar dari Islam.
ISTMAN MP