TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 melaporkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsudin, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pemalsuan surat dengan cara penyalahgunaan simbol dan atribut Kosgoro 1957. Lewat surat tersebut, Aziz menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro 1957 di Bali, dan di sana menyatakan diri sebagai Ketua Kosgoro 1957 lewat jalur aklamasi.
"Aziz dan Bowo Sidik Pangarso (Wakil Ketua Kosgoro versi Aziz) bukanlah pengurus Kosgoro pada semua tingkatan. Karena itu, tak punya kewenangan apa pun untuk mengatasnamakan Kosgoro 1957, termasuk logo dan atribut organisasi," kata Ketua Kosgoro versi Jakarta, Agung Laksono, di kantor Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Atas dasar itu, Kosgoro 1957 melaporkan Aziz dan Bowo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 14 Januari. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan surat dengan cara penyalahgunaan simbol dan atribut Kosgoro 1957. "Saat ini sudah dalam pendalaman oleh penyidik dari Mabes," kata Sabil Rachman, Sekretaris Jenderal Kosgoro 1957, sekaligus pembuat laporan itu.
Rencananya, kata Sabil, ada enam Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 yang akan melaporkan kembali Aziz dan Bowo ke Kepolisian. Enam daerah itu ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Barat. Rencananya, mereka akan melaporkan Aziz dan Bowo dengan perkara yang sama. "Mereka merasa namanya dicatut," kata Sabil.
Kata Sabil, dalam surat undangan yang dikirim Aziz dan Bowo, acara yang akan digelar adalah Forum Silaturahmi Nasional Kosgoro 1957. Namun saat pelaksanaannya, 16 Januari 2016, malah berubah menjadi musyawarah besar luar biasa dan menyatakan Aziz sebagai Ketua Baru Kosgoro 1957.
EGI ADYATAMA