TEMPO.CO, Jakarta - Seusai pembahasan panjang selama dua pekan terakhir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sebagai kelompok atau aliran sesat. Hal ini diumumkan MUI seusai rapat akhir yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.35 tadi.
"Selama dua minggu itu, kami mendapat tiga temuan (untuk menetapkan Gafatar sesat)," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh, Rabu, 3 Februari 2016.
Poin pertama, menurut Asrorun, Gafatar memasukkan unsur ajaran keagamaan dalam kegiatannya. Hal ini, kata Asrorun, sekaligus membantah pernyataan pemimpin Gafatar bahwa Gafatar adalah organisasi sosial dan tidak punyai kaitan dengan agama.
Kedua, adanya unsur Al-Qiyadah al-Islamiyah di dalam keorganisasian Gafatar. Hal ini terlihat dari Ahmad Musadeq, pemimpin aliran tersebut, yang dikukuhkan sebagai juru selamat atau Messiah. Padahal, kata MUI, sesungguhnya posisi itu dipegang oleh Nabi Muhammad SAW.
"Poin ketiga karena adanya Millah Abraham yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, Yahudi, dengan menafsirkan ayat-ayat Quran tanpa kaidah tafsir yang baku," ujar Asrorun.
Asrorun menambahkan bahwa Gafatar yang tidak mewajibkan salat lima waktu, puasa, serta naik haji, juga menjadi pertimbangan untuk menetapkan Gafatar sebagai aliran sesat.
Kejaksaan Agung juga telah memeriksa pemimpin Gafatar, Mahful Muis Tumanurung. Seusai diperiksa, Mahful mengatakan organisasinya bergerak di bidang ketahanan pangan dan berideologi Pancasila. Mahful menolak dicap sesat karena mereka telah keluar dari Islam.
ISTMAN MP