TEMPO.CO, Jakarta - Agung Laksono menolak pengangkatan Aziz Syamsudin sebagai ketua baru Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957. Agung mengatakan pemilihan Aziz tidak memiliki dasar aturan jelas dan saat ini ketua yang sah masih dirinya.
Aziz menyatakan telah terpilih sebagai Ketua Kosgoro 1957 secara aklamasi melalui Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Kosgoro 1957 di Hotel Aston, Denpasar, Bali, pada 16 Januari 2016. "Acara tersebut nyata-nyata melanggar AD ART dan peraturan organisasi," kata Agung Laksono di kantor Pimpinan Pusat Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari 2016.
Menurut Agung, mubeslub itu pada awalnya adalah acara Forum Silaturahmi Nasional Kosgoro 1957, tapi kemudian diubah menjadi mubeslub. Apalagi, menurut Agung, Aziz dan Bowo Sidik Pangarso, yang menjadi wakilnya, bukan merupakan pengurus Kosgoro pada semua tingkatan.
"Mereka (Aziz dan Bowo) tak punya kewenangan apa pun untuk mengatasnamakan Kosgoro 1957," kata Agung. Sesuai dengan hasil Musyawarah Besar Kosgoro pada November 2013, Agung mengatakan Ketua Umun Pimpinan Pusat Kosgoro (PPK) adalah dirinya. Kepengurusannya, akan habis pada 2018, bertepatan dengan Mubes ke-IV Kosgoro 1957. Ia mengatakan forum yang dibuat Aziz dan Bowo tidak memiliki legalitas hukum sama sekali.
Saat pertemuan di Bali lalu, Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, juga hadir. Saat terpilih, Aziz justru mengatakan akan menyelamatkan Partai Golkar lewat Kosgoro 1957.
"Saya hanya ingin menyelamatkan salah satu pilar pendiri Partai Golkar sebesar Kosgoro 1957 ini agar jangan hanyut dan tenggelam. Teman-teman pengurus PDK I Kosgoro 1957 se-Indonesia memberikan mandat ini kepada saya, tentunya ini tugas berat dan amanah yang harus saya emban,” kata Aziz saat itu.
EGI ADYATAMA