TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar, Hengky Wijaya, meninggal pada Selasa, 2 Februari 2016. Hengky didiagnosis mengalami penyempitan pembuluh darah.
Arfa Gunawan, pengacara Hengky, mengatakan kliennya sempat terjatuh di Rumah Tahanan Cipinang, tempat dia ditahan. Dia terjatuh karena diduga kelelahan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Setelah sidang terakhir, Hengky kelelahan dan sempat jatuh dua atau tiga kali di rutan,” ujar Arfa.
Hengky terakhir menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk dirinya sebagai terdakwa pada 21 Januari 2016. Saat itu, enam saksi dihadirkan di antaranya Bastian Lubis, Abdurrahmansyah, Gunyamin, Ridwan Musagani, dan Kartika Bado.
Arfa mengungkapkan, dalam sidang tersebut, keterangan saksi berlangsung lama. Apalagi sidang berjalan alot. ”Kami sudah mengingatkan Hengky agar minta penundaan sidang, tapi dia tetap ingin meneruskannya,” ujar Arfa. Alhasil, sidang baru selesai pada malam hari, dan Hengky tiba kembali ke rutan Cipinang sekitar pukul 10 malam.
Hengky dilarikan ke RS Siloam Semanggi. Dia dirawat sejak 27 Januari 2015 hingga meninggal kemarin. Pria yang berumur 77 tahun itu juga mengidap sakit jantung, paru-paru, dan ginjal. Arfa mengatakan jenazah Hengky sudah dibawa keluarga ke rumah duka Heaven.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriyanti, membenarkan kabar tersebut. “Hengky meninggal di RS Siloam Semanggi pada 2 Februari 2016 sekitar pukul sembilan malam,” katanya melalui pesan pendek.
Hengky merupakan terdakwa korupsi Instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar. Ia bersama dengan Wakil Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bekerja sama dalam proyek Rehabilitasi Operasi dan Transfer Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang pada 2007 hingga 2013.
Hengky menerima pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PDAM Kota Makassar. Hengky melalukan mark up dalam dana operasional dan nilai investasi dengan menggunakan hasil Pra-Studi Kelayakan dan Studi Kelayakan yang fiktif.
Hengky didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 40 miliar dan memperkaya Ilham Arief Siradjudin sebesar Rp 5,505 miliar. Akibat perbuatannya, Hengky merugikan negara sebesar Rp 45 miliar. Atas dakwaan tersebut, Hengky dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
VINDRY FLORENTIN