TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Golkar mendukung empat poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan parlemen. Menurut politikus Golkar, Bambang Soesatyo, partainya merupakan salah satu pengusul revisi itu. "Ya jelas mendukung," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Februari 2016.
Ketua Komisi Hukum DPR ini menegaskan bahwa operasi penyadapan oleh KPK perlu diatur agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Selama ini, menurut dia, penyadapan oleh KPK kerap tidak sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). "Ada juga yang dilakukan demi kepentingan subyektif pimpinan KPK. Contohnya, menyadap pacar gelapnya, menyadap pimpinan KPK yang lain, dan lain sebagainya," katanya. Dia tak menyebut darimana informasi itu diperolehnya.
Semakin tinggi kewenangan sebuah lembaga, menurut Bambang, peraturan terkait lembaga itu juga harus semakin ketat. Dia pun menyetujui pembentukan Dewan Pengawas KPK. "Mengutip perkataan Pak Luhut, Vatikan aja ada Dewan Pengawasnya. Dewan itu harus melekat pada KPK. Tapi, Dewan Pengawas harus betul-betul terdiri dari orang-orang yang berintegritas tinggi," ujarnya.
Bambang pun mengatakan, terlampau dini untuk mengatakan bahwa revisi UU KPK dapat melemahkan KPK. Saat ini, menurut dia, pembahasan revisi itu masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi.
Pekan ini, kata Bambang, Baleg akan mengundang KPK. Setelah itu, draf revisi akan dibawa ke rapat pimpinan dan kemudian ke rapat Badan Musyawarah. "Untuk ditentukan siapa yang yang akan mengerjakan, apakah di panitia khusus atau di komisi," ujarnya.
Pada Senin 1 Februari 2016 kemarin, draf revisi UU KPK dibahas dalam rapat harmonisasi Badan Legislasi. Draf itu diusulkan oleh 45 anggota dewan dari enam fraksi di DPR, yakni 15 anggota Fraksi PDIP, sebelas anggota Fraksi Partai NasDem, sembilan anggota Fraksi Partai Golkar, lima anggota Fraksi PPP, tiga anggota Fraksi Partai Hanura, dan dua anggota Fraksi PKB.
Dalam draf yang baru itu, terdapat empat poin dalam UU KPK yang akan direvisi. Yang pertama, terkait dengan penyadapan. Poin kedua yang direvisi adalah soal pembentukan Dewan Pengawas. Poin ketiga terkait dengan penyelidik dan penyidik independen. Poin revisi terakhir adalah mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI