TEMPO.CO, Karawang - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang diduga menahan bayi seorang ibu cacat mental bernama Emih, 32 tahun. Ia adalah warga Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Herman, seorang perangkat Desa Gintungkerta, mengatakan Emih adalah korban perkosaan. "Emih mengalami gangguan jiwa. Ia dihamili oleh orang tidak bertanggung jawab," ucap Herman saat ditemui Tempo di RSUD Karawang, Selasa, 2 Februari 2016.
Herman mengatakan, di lingkungannya, Emih dikenal sebagai warga tidak mampu. Ia pun mendatangi RSUD untuk mengambil bayi milik Emih. "Emih hidup seorang diri. Orang tuanya sudah meninggal. Karena tidak mampu, makanya kami meminta keringanan kepada pihak RSUD Karawang supaya mengeluarkan bayi tersebut," ucapnya.
Sementara itu, saat dalam proses pengambilan bayi, staf rumah sakit meminta agar Emih mengurus BPJS. Selain itu, staf RSUD Karawang membebankan biaya sebesar Rp 1,5 juta untuk kepulangan bayi Emih. "Sayangnya, Emih tidak mempunyai buku nikah. Seharusnya, pihak rumah sakit tidak mempersulit kepulangan bayi Emih," kata Herman.
Bersama petugas desa, Herman meminta pihak RSUD memberi kelonggaran. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Asep Hidayat Lukman, Direktur RSUD Karawang, membenarkan jika Emih melahirkan di RSUD Karawang. "Tadi saya sudah cek, memang benar petugas kami meminta jaminan kepada pihak Emih," ucapnya.
Asep mengatakan stafnya tidak salah karena telah bertindak sesuai dengan prosedur. Ia pun segera mengeluarkan bayi milik Emih. "Namun atas alasan kemanusiaan, saya memberi kebijakan untuk menyerahkan bayi milik Emih dan membebaskan biaya persalinan Emih," tuturnya.
HISYAM LUTHFIANA