TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu MZ terkait dengan kasus pengadaan komputer untuk 32 sekolah.
Polisi menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 300 juta pada proyek pengadaan komputer dari Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2014. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka masih kooperatif memenuhi panggilan polisi," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa, 2 Februari 2016.
Guntur menyebutkan tersangka telah menjalankan pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa, 2 Februari 2016. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan tersangka satu rekanan dari pihak swasta, inisial H.
Menurut Guntur, tersangka diduga telah mengambil keuntungan pribadi dalam proyek pengadaan komputer untuk kegiatan e-learning tahun 2014 sehingga merugikan negara sebesar Rp 300 juta.
Baca Juga:
Dalam pengadaan tersebut, kata Guntur, terjadi penyimpangan petunjuk pengadaan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan. Tersangka mengarahkan semua kepala sekolah membeli perangkat komputer untuk kegiatan e-learning kepada rekanan H. "Dari kegiatan itu, tersangka diduga mendapatkan fee atau keuntungan sebesar Rp 300 juta dari rekanan H."
Padahal seharusnya pengadaan komputer tidak diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga.
"Proses pengadaan seharusnya dilakukan dengan swakarya," Guntur berujar.
Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum berhasil mengkonfirmasi MZ terkait dengan status tersangka yang disandangnya.
RIYAN NOFITRA