TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak keberatan dengan upaya hukum sejumlah guru SMA 10 Bandung yang mengadukan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Emil --begitu dia biasa disapa, itu merupakan hak mereka.
"Iya saya sudah tahu dan enggak ada masalah menggugat ke PTUN, itu hak warga jika dirasa ada urusan adminstrasi kurang optimal," kata Ridwan Kamil di rumah dinasnya, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Selasa 2 Februari 2016.
Ridwan Kamil menilai, aduan ke PTUN menunjukkan demokrasi di Kota Bandung adalah demokrasi yang sehat.
"Saya mempersilahkan karena itu artinya alam demokrasinya sehat. Kalau ada kekeliruan, enggak ada masalah untuk diperbaiki. Semakin banyak (pengaduan ke-) PTUN, kesadaran hukum warga semakin bagus" tuturnya.
Gugatan para guru ini berawal dari polemik soal Surat Keputusan mutasi yang diberikan Wali Kota Bandung kepada beberapa guru SMA Negeri 10 Bandung. Para guru itu tak terima dimutasi karena mereka merasa tidak melakukan kesalahan. Para guru menuding mutasi itu disebabkan sikap kritis mereka pada Kepala SMAN 10 Bandung.
Ridwan Kamil sendiri mengaku sudah mengambil keputusan yang tepat, sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.
"Itu sudah berdasarkan analisa dari Disdik terkait situasi di SMA 10. Tentunya karena manajemen kota ini dibagi bagi ke dinas-dinas, masa saya enggak percaya ke Dinas," tandasnya.
PUTRA PRIMA PERDANA