TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung yang diterima Bandung Creative City Forum (BCCF) pada 2012. Kasus ini sempat menyeret Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Kejaksaan menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan yang panjang, tidak ditemukan tindak pidana korupsi. Jadi tidak bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar di Kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.
Bambang mengatakan dengan demikian penyelidikan secara tidak langsung dihentikan. Ia mengatakan, selama penyelidikan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan ketua BCCF tahun 2012 Ridwan Kamil. Namun, berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh tim penyidik, menyebutkan tak ada unsur korupsi dalam kasus tersebut.
"Kami sudah periksa sejumlah saksi dan audit BPK, namun tuduhan tersebut tak terbukti dari tipikor. Baik itu dari penggunaan bansos dan yang lainnya," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan Walikota Bandung Ridwan Kamil-yang pada saat itu menjabat ketua BCCF-mencuat pada pertengahan tahun 2015. Saat itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ferri Wibisono mengatakan, ada dugaan korupsi dana bansos yang berjumlah Rp1,3 miliar yang diterima BCCF. Ridwan Kamil pun sempat dua kali diperiksa oleh Kejaksaan.
Ferri sempat mengatakan bahwa dalam kasus tersebut sudah hampir memenuhi unsur pidana. Selain itu, ia mengatakan ada dugaan yang mengarah kasus tersebut juga melibatkan pejabat-pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Kota Bandung memberikan dana bantuan sosial kepada BCCF senilai Rp 1,3 miliar pada 2012. Kejaksaan Tinggi menduga ada sejumlah dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pada pemeriksaan pertama sekitar bulan September 2015, Ridwan Kamil mengatakan, kasus dugaan korupsi BCCF sudah tidak ada masalah. Menurutnya, dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung pada 2012 sudah digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, pertanggungjawaban dana tersebut pun sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan, dan tidak ditemukan masalah.
IQBAL T. LAZUARDI S