Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKW Meninggal di Cina, Perusahaan Ini Tanggung Jawab

image-gnews
Peti mati. Ilustrasi
Peti mati. Ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Pemulangan jenazah Eka Suryani dari Cina akan ditanggung bersama oleh dua perusahaan pengerah jasa tenaga kerja di Hong Kong dan Malang.

Eka Suryani, 23 tahun, adalah tenaga kerja wanita Indonesia yang bekerja 6 bulan di Hong Kong dan meninggal di Fujian, Cina, pada Sabtu pagi, 23 Januari 2016. Ibu beranak satu itu berasal dari Dusun Mulyosari RT 22/RW 08, Desa Mulyosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Perempuan kelahiran 7 Mei 1992 itu diberangkatkan oleh PT Surabaya Yudha Citra Perdana (SYCP) Malang. Ketibaannya di Hong Kong diurus oleh AIE Employment Center, mitra kerja SYCP di wilayah administratif khusus Republik Rakyat Cina tersebut.

Diketahui SYCP punya tiga kantor di Malang, yakni di Jalan Raya Randuagung 1A, Singosari; Jalan Ketindan 87, Kecamatan Lawang, serta Jalan Raya Sekarpura, Kecamatan Pakis. Nah, Eka diberangkatkan oleh SYCP Pakis.

“Kami bertanggung jawab mengurusi kepulangan jenazah Mbak Eka Suryani. Tapi kami tunggu hasil autopsi rumah sakit di Cina sana. Masalahnya sekarang lagi libur Imlek di sana,” kata Puspoyo, staf PT SYCP Pakis, kepada Tempo, Selasa sore, 2 Februari 2016.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kata Puspoyo, perusahaannya tiga kali mengunjungi rumah keluarga Eka Suryani di Donomulyo. Ia mengklaim sebagai pihak pertama yang memberitahu pihak keluarga pada Senin, 25 Januari lalu—suami Eka Suryani, yakni Indra Teguh Wiyono, mengaku pertama kali mendapat kabar kematian sang istri dari rekan Eka di Hong Kong pada pagi hari yang sama.

Selain itu, wakil SYCP mengikuti tahlilan di rumah duka dan menggelar tahlil di kantor SYCP Pakis sebagai bentuk pengakuan perusahaan bahwa Eka masih keluarga mereka. Perusahaan pun memberikan uang duka kepada keluarga korban, serta akan menguruskan klaim asuransi yang nantinya diterima suami Eka selaku ahli warisnya. Sedangkan anak tungal pasangan Indra-Eka, Wahyu Satrio, masih bocah berumur empat tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puspoyo membantah tudingan perusahaannya menghalang-halangi keinginan keluarga Eka untuk dilakukan autopsi. Justru SYCP yang mengusulkan kepada keluarganya untuk dilakukan autopsi. “Tidak benar itu. Dalam hal ini kami yang disudutkan. Padahal kami aktif mengurusnya. Saya dan PL (petugas lapangan) kami (bernama Kawul) yang mendatangi langsung ke rumah duka, disaksikan perangkat desa di sana,” ujar Puspoyo.

Sebelumnya, aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong Eni Lestari menyampaikan, perwakilan SYCP terkesan menghalang-halangi keinginan keluarga agar dilakukan autopsi dengan alasan autopsi membutuhkan waktu yang lama dan berbiaya besar.

Eni juga menyinggung soal klaim asuransi. Menurut aturan di Hong Kong, ahli waris Eka Suryani bisa mendapatkan asuransi bernilai ratusan juta rupiah. Merujuk pada kasus Erwiana Sulistyaningsih, diperkirakan ahli warisnya bisa mendapatkan asuransi antara Rp 500 juta sampai Rp 800 juta. Ahli waris yang dimaksud adalah anak kandung, orangtua dan saudara kandung, dan suami.

“Sebagi ahli waris, mereka semua dapat klaim asuransi. Tapi besaran nilainya berbeda. Anak mendapat nilai asuransi yang terbesar, tapi baru bisa dicairkan saat si anak berusia 18 tahun,” kata Eni, yang memaklumi pernyataan Puspoyo bahwa cuma suami Eka ahli waris yang berhak mendapat klaim asuransi dengan merujuk aturan hukum di Indonesia.

Erwiana Sulistyaningsih, seorang TKW asal Ngawi, Jawa Timur, yang disiksa majikannya di Hong Kong. Majikan Erwiana divonis bersalah oleh Pengadilan Hong Kong pada Februari 2015.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

31 Desember 2023

Pulau Sempu. dok. TEMPO/Jalil Hakim
Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

Mahasiswa IPB University hilang kemudian ditemukan meninggal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Di manakah tepatnya pulau ini?


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.