TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan pemerintah dapat menarik diri dari pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Opsi ini bakal diambil jika revisi yang diusulkan DPR justru melemahkan fungsi KPK.
"Kalau nanti dalam pembahasan revisi UU KPK ini ternyata melemahkan, Presiden jelas sikapnya, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan ini. Poinnya, KPK harus diperkuat," kata Johan di Kompleks Istana, Selasa, 2 Februari 2016.
Johan menjelaskan, Presiden Joko Widodo selalu konsisten soal pemberantasan korupsi. Karena itu, revisi UU KPK harus memperkuat komisi antirasuah ini. Hingga saat ini, kata Johan, pemerintah belum mengambil sikap karena pembahasan draf revisi belum selesai di DPR. "Sekarang masih jalan, tidak ada draf akademisi yang sudah dikeluarkan."
Menurut Johan, empat poin usulan revisi harus dirinci, apakah melemahkan atau memperkuat KPK. Johan mencontohkan pasal penyadapan. "Penyadapan kan tidak selalu melemahkan. Penyadapan yang tidak perlu izin pengadilan, itu memperkuat," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan draf baru yang belum diketahui KPK. Draf revisi UU KPK per 1 Februari itu terdiri atas empat poin, yaitu terkait dengan penyadapan yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F soal Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F.
Kemudian ihwal penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B; serta wewenang KPK untuk mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ANANDA TERESIA