TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Dewie Yasin Limpo ke jaksa penuntut umum. Selain Dewie, KPK melimpahkan berkas dua tersangka lain yang merupakan staf Dewi, yakni Bambang Wahyu Hadi dan Rinelda Bandaso.
“KPK melimpahkan berkas DYL, BWH, dan RB ke JPU hari ini, 2 Februari,” kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui pesan pendek pada Selasa, 2 Februari 2016. Adapun ketiganya hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka atas diri masing-masing.
KPK menangkap Dewie di kawasan Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 20 Oktober 2015. Mantan politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Dewie dicokok karena diduga menerima suap Sin$ 177.700 atau sekitar Rp 1,7 miliar terkait dengan proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, anggaran 2016. Selain Dewie, anggota staf Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.
Kejadian ini bermula saat tim penyelidik dan penyidik menangkap Hari (pengusaha), Depianto (ajudan), Rinelda Bandaso, Septiadi, Iranius, dan satu sopir mobil rental. Mereka dicokok di salah satu rumah makan di Kelapa Gading pada pukul 17.45 WIB. Penyidik mengamankan duit dalam bentuk dolar Singapura pecahan 1.000 dan 50 senilai Sin$ 177.700.
Dewie, Bambang, dan Rinelda dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Septiadi dan Iranius disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO