TEMPO.CO, Surabaya - Jaksa menuntu hukuman mati terhadap terdakwa pengedar sabu, Tri Diah Torisiah alias Susi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 2 Februari 2016. Susi adalah rekanan Ajun Inspektur Satu Abdul Latif beserta isteri sirinya, Indri Rahmawati, sebagai terpidana yang sebelumnya telah divonis mati.
Susi juga merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.
“Menjatuhkan Tri Diah Torisiah alias Susi dengan pidana mati dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Karmawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 2 Februari 2016.
Sesuai dakwaan, kata Karmawan, Susi melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara sekaligus menyimpan sabu-sabu golongan I lebih dari 1 kilogram. Susi tidak bisa menahan tangis ketika jaksa membacakan tuntutan mati untuknya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Karmawan menyebutkan Susi berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya melakukan jual beli narkoba jenis sabu. Dalam menjalankan aksinya, dia menitipkan barang haram tersebut di kamar kos Indri Rahmawati di daerah Sedati, Sidoarjo.
Polisi menangkap Indri Rahmawati di rumah kosnya dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu-sabu yang dibungkus menjadi 13 kemasan plastik. Indri mengaku, barang tersebut milik kekasihnya, Abdul Latif. Polisi langsung menangkap Abdul Latif saat berdinas.
Sebelumnya, Abdul Latif dan Indri diminta Susi untuk mengambil koper di salah satu hotel. Susi mengaku hanya disuruh seorang narapidana di Lapas Nusakambangan. Polisi menyebut Susi memasok Abdul Latif dan Indri sebanyak 50 kilogram sabu-sabu.
Namun 37 kilogram di antaranya telah diedarkan. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya akan diberi komisi Rp 50 juta bila sukses menjual sabu seluruhnya. Sementara itu Abdul Latif dan Indri sudah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 1 Feberuari 2016. (Baca: Polisi Sidoarjo Jadi Pengedar Sabu Rp 26 Miliar)
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan kepada Tempo mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan untuk napi di Nusakambangan tersebut sudah diterima Kejaksaan Negeri Surabaya. “Saat ini dia sudah dipindahkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya,” ujar Didik.
Kepada wartawan, Susi mengaku menyesal. Dia mengaku hanya dititipi Bandar narkoba yang pada saat kejadian berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. “Nanti akan mengajukan pembelaan,” kata Susi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH