TEMPO.CO, Lumajang - Holil, tersangka dalam kasus pengancaman terhadap tiga wartawan dalam pemberitaan terkait kasus tragedi Salim Kancil dan tambang pasir liar di Lumajang, Jawa Timur, dikirim ke Penjara Lumajang, Selasa, 2 Februari 2016. Penahanan menyusul pelimpahan berkas yang sudah dianggap lengkap (P-21) dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Naimullah, mengatakan dua orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tersangka yang merupakan warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang itu. "Tadi dari jaksa penuntut umum Kejati Surabaya sudah melimpahkan tahap kedua penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Timur," kata Naimullah.
Kejaksaan Negeri Lumajang, kata dia, membantu secara administrasi dari JPU untuk disidangkan di PN Lumajang. "Karena locus, tempus dan saksi-saksi banyak berada di Lumajang," katanya menambahkan.
Tersangka Holil dijerat tindak pidana Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman hukuman ITE, satu tahun ke atas," kata Naimullah.
Tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan. Naimullah mengatakan tersangka sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Markas Polda Jawa Timur mulai 10 November 2015 hingga 29 November 2015. Kemudian perpanjangan oleh Kejaksaan Tinggi, 30 November 2015 hingga 8 Januari 2016. Kemudian perpanjangan penahanan dari PN Lumajang mulai 9 Januari 2016 hingga 7 Februari 2016.
Saat dilakukan pelimpahan tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, tampak mendampingi tersangka adalah Samin, Kepala Dusun Kaliwungu, yang juga masih kerabat tersangka. Kepada sejumlah wartawan Samin mengatakan pihaknya tidak percaya kalau Holil melakukan pengancaman itu. "Bukti positifnya tidak ada," kata Samin.
Seperti diberitakan, tiga wartawan televisi yang bertugas di Lumajang yakni, AA, WS dan AR melaporkan pengancaman yang diterimanya ke Polda Jawa Timur, Jumat malam, 6 November 2015. Dalam ancaman yang diterima melalui pesan singkat tersebut, mereka akan dilempar dengan bondet (bom ikan) karena terus mengangkat isu penambangan liar di daerah itu pasca tragedi Salim alias Kancil pada 26 September 2015.
DAVID PRIYASIDHARTA