TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah akan tetap mengacu pada empat poin yang diusulkan dalam revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan draft baru revisi UU KPK.
"Pemerintah menjadikan (empat poin) itu menjadi acuan," kata Pramono di Kompleks Istana, Selasa, 2 Februari 2016. Pramono menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membuat KPK tetap kuat. Pramono mengatakan karena revisi undang-undang ini merupakan inisiatif DPR maka pemerintah bersifat menunggu pembahasan yang berlangsung di DPR. "Jadi belum sampai ke pemerintah," katanya. (BACA: KPK Tolak Revisi Undang-Undang KPK)
Pemerintah, kata dia, menunggu secara resmi poin-poin apa yang menjadi usulan DPR. Mengenai usulan draft revisi baru dari PDIP, Pramono menilai masalah tersebut bukan lagi menjadi persoalan masing-masing fraksi melainkan usulan seluruh fraksi. "Yang akan dilihat oleh pemerintah apa yang menjadi daftar isian masalah yang akan disampaikan oleh DPR secara kelembagaan kepada pemerintah," katanya.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mengajukan draf baru per 1 Februari, yang terdiri dari empat poin utama yang diubah.
Empat poin utama yang diubah, yaitu terkait penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F; Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F; penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B; serta wewenang KPK untuk mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelumnya pemerintah mengajukan empat poin usulan. Pertama, mengenai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Usulan kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Ketiga, terkait penyadapan dan keempat mengenai penyidik independen.
ANANDA TERESIA