TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan motif memalsukan sejumlah dokumen persyaratan pembuatan paspor. Sebanyak 134 paspor asli tapi palsu (aspal) disita dari tiga tersangka.
"Asal mula pengungkapan kasus ini dari paspor. Dokumen-dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor hampir semuanya kami temukan palsu," kata Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Muhamad Anwar Nasir, Selasa, 2 Februari 2016.
Menurut Anwar, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan Sanawi Hasan, 43 tahun, penampung sekaligus penyalur TKI ilegal, di Ruko Taman Bungurasih Kaveling A Nomor 15, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada 28 Januari 2016.
Saat menggeledah ruko, polisi menemukan 27 calon TKI yang siap diberangkatkan dengan tujuan Malaysia. Selain Sanawi, polisi menangkap Marjani, 51 tahun, tersangka lain yang membantu Sanawi mencari calon TKI.
Setelah menangkap Sanawi dan Marjani, selanjutnya polisi mengejar Sugiono, 38 tahun, tersangka lain yang bertugas pembuat dokumen-dokumen palsu. Dari rumah Sugiono di Perumahan Suko, Sidoarjo, polisi menyita laptop, scanner, printer, dan stempel yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Menurut Anwar, berdasarkan pengakuan para tersangka, kegiatan pemalsuan dokumen persyaratan pembuatan paspor itu sudah berlangsung sejak sekitar tujuh bulan lalu. "Setiap Minggu mereka meraup Rp 62 juta. Rata-rata setiap kali pengurusan Rp 950 ribu," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 102 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri serta Pasal 264 ayat 2 subs 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. "Ancamannya, 8 tahun penjara."
NUR HADI