TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengerahkan penyidiknya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di seluruh Indonesia.
"Sekarang kami sedang melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan observasi," ujar Anang di kantornya, Selasa, 2 Februari 2016.
Anang mengatakan pihaknya sedang membantu proses penyelidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi perihal peristiwa pembakaran massa terhadap permukiman warga Gafatar tersebut.
Dalam kasus ini, polisi telah mengembangkan kasus ke tahap penyidikan. Ada beberapa orang yang telah ditangkap dan dicurigai sebagai pelaku pembakaran. Namun Anang enggan merinci identitas terduga pelaku pembakaran.
Selain kasus pembakaran, Bareskrim sedang menyidik kasus perusakan kendaraan oleh massa di Kalimantan Barat. Saat ini, kepolisian sedang melakukan observasi ulang untuk mendalami penyidikan. "Tapi yang terpenting sekarang, bagaimana masalah ini tidak meluas."
Kepolisian saat ini mengerahkan jajarannya untuk mengamankan situasi di kawasan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. "Terkait dengan permasalahan hukumnya, sedang kami tinjau."
Apalagi polisi juga sedang mengusut dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gafatar. Namun, sampai saat ini, polisi tak kunjung menetapkan pimpinan Gafatar sebagai tersangka, padahal kasusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, dalam waktu dekat, dia berencana memanggil saksi ahli. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang bakal diminta menganalisis penyimpangan ajaran Gafatar. Hanya, Anang belum dapat memastikan kapan pemeriksaan itu bakal dilakukan.
AVIT HIDAYAT