Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Pekerja asal Malang Meninggal di Cina  

image-gnews
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COMalang - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang bekerja di Hong Kong meninggal di Cina. Sang TKW yang bernama Eka Suryani berasal dari Dusun Mulyosari RT 22, RW 08, Desa Mulyosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kabar kematian Eka Suryani, 23 tahun, pertama kali diperoleh Tempo dari aktivis buruh migran di Hong Kong lewat percakapan jejaring sosial WhatsApp, Senin, 1 Februari 2016.

Indra Teguh Wiyono mengatakan komunikasi terakhir dengan istrinya berlangsung pada Jumat malam, 22 Januari 2016. Indra menelepon istrinya melalui WhatsApp. Ibu beranak satu kelahiran Malang, 7 Mei 1992, itu mengeluh mengenai masa berlaku visanya yang sudah mau habis. “Istri saya takut ditangkap, lalu dipenjara dan didenda,” kata Indra kepada Tempo, Selasa, 2 Februari 2016.

Indra tak ingat berapa lama istrinya bekerja di Cina. Pria berusia 26 tahun ini hanya ingat istrinya bilang diajak majikannya liburan tahun baru Cina ke Cina selama sebulan. Ternyata perlakuan sang majikan di Cina sangat buruk dibanding di Hong Kong.

Sekujur tubuh Indra mendadak lemas saat menerima kabar dari rekan Eka di Hong Kong melalui Facebook pada Senin pagi, 25 Januari 2016, bahwa Eka meninggal dunia pada Sabtu pagi waktu Cina, 23 Januari. Kabar serupa juga disampaikan karyawan PT Surabaya Yudha Citra Perdana (SYCP), perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia swasta di Malang, pada sore hari yang sama.

Keesokan hari rumah Indra didatangi aparat kepolisian, perangkat desa dan kepala dusun, serta petugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Malang. Perwakilan SYCP juga hadir. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menjelaskan bahwa Eka dalam kecelakaan kerja sehingga tidak perlu dilakukan autopsi atas jenazah Eka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya, ya, entah saking syok dan gugupnya, menandatangani berkas pencarian asuransi tanpa baca dan periksa lagi. Lha wong saya enggak ngerti yang gitu-gitu. Tapi oleh orang LSM (lembaga swadaya masyarakat) buruh migran di Jakarta dan Hong Kong saya diminta menunda atau membatalkannya sampai jelas penyebab kematian istri saya,” ujar Indra, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Eka diketahui Indra bekerja di Hong Kong selama 6 bulan dan sering diajak majikannya ke Fujian, Cina daratan. Sebelum ke Hong Kong, Eka dan calon TKW lainnya dikarantina di tempat penampungan milik PT SYCP yang berada di wilayah Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selama 2-3 bulan.

Eka baru pertama kali bekerja di luar negeri. Sebelumnya ia sempat bekerja di Kota Malang. Selama di Hong Kong, Eka tak pernah pulang ke Malang. Kematian Eka merupakan kematian tenaga kerja Indonesia asal Kabupaten Malang pertama di tahun ini. Sebelumnya, Wiji Astutik, TKW di Hong Kong yang berasal dari Dusun Krajan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, tewas dibunuh pacarnya pada Rabu, 24 Juni 2015. 

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

31 Desember 2023

Pulau Sempu. dok. TEMPO/Jalil Hakim
Mahasiswa Hilang Ditemukan Meninggal di Pulau Sempu, Begini Profil Pulau di Kabupaten Malang Ini

Mahasiswa IPB University hilang kemudian ditemukan meninggal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Di manakah tepatnya pulau ini?


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.