TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor Pangkalpinang menahan Erma Ginting, salah satu guru di SMAN 2 Pangkalpinang, yang diduga melakukan penistaan agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad melalui unggahannya di media sosial Facebook.
"Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari, saudari Erma Ginting kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkalpinang Ajun Komisaris Teguh kepada wartawan, Senin, 1 Februari 2016.
Dasar penahanannya karena tersangka menyebarkan informasi yang memunculkan kebencian individu. Teguh mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Teguh, Kepolisian sudah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Selain keterangan pihak korban dari pelapor, yakni MUI Pangkalpinang dan bukti screenshoot, penyidik sudah meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika serta MUI Pusat.
"Dari keterangan tersebut juga dinyatakan terdapat unsur penistaan dalam postingan itu," ujar Teguh. Terkait dengan upaya permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, Teguh mengatakan itu menjadi kebijakan pimpinan, dalam hal ini Kapolres Pangkalpinang.
"Kalau mereka meminta penangguhan silakan saja. Nanti itu menjadi kebijakan pimpinan apakah diterima atau tidak? Kalau soal pengusutan lebih lanjut, di Facebook itu Erma yang membagikan. Dalam undang-undang ITE, penyebarannya yang bersalah, bukan soal siapa yang membuat," kata Teguh.
SERVIO MARANDA