TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum pernah menandatangani surat keputusan baru terkait dengan masa jabatan anggota Polri. "Saya belum pernah menandatangani Keputusan Kapolri tentang usia maksimal 60 tahun," katanya, melalui pesan pendek kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2016.
Sebelumnya, beredar pesan berantai terkait dengan aturan masa jabatan perwira menengah dan perwira tinggi TNI/Polri. Sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Pertahanan; Panglima TNI; serta Kapolri, masa purnatugas perwira menengah menjadi 58 tahun dan perwira tinggi menjadi 60 tahun.
Keputusan bernomor 303/11/2015 dan diteruskan sesuai dengan KEMENG nomor 31/11/2015 serta sesuai dengan KEPANG nomor 828/11/2015 diteruskan keputusan Kapolri nomor 232/11/2015 itu dikabarkan berlaku sejak Januari 2016. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menyatakan kabar tersebut hanya isu belaka.
"Itu hoax! Kami tetap mengacu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di sana diatur juga tentang usia pensiun anggota Polri," ujar Agus.
Sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, batas usia masa jabatan anggota polri hingga 58 tahun.
Jika merujuk pada keputusan yang beredar tersebut, Badrodin akan pensiun dua tahun mendatang. Sebab, Badrodin tahun ini berusia 58 tahun. Namun Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe menilai Badrodin bisa saja diperpanjang masa jabatannya. “Tergantung prosedur Presiden mau memperpanjang,” katanya.
Meski begitu, Rambe menilai Badrodin bisa saja pensiun pada usia 60 tahun sesuai dengan peraturan tersebut.
DEWI SUCI R | DANANG FIRMANTO