TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membeberkan bahwa pelaku jaringan penjualan organ tubuh sering menjual organ hingga Singapura. "Dari pengakuan pelaku, negara yang dituju adalah Singapura," tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada Tempo, Senin, 1 Februari 2016.
Menurut Umar, penjualan organ tubuh ke luar negeri dilakukan sebelum 2008. Modusnya, pasien penerima ginjal dari Singapura diajak ke Indonesia untuk melakukan operasi transplantasi. “Bukan organnya yang dibawa, tapi penerima diajak ke sini,” kata Surya Fana.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan tiga pelaku penjualan. Satu di antara tersangka diduga menjadi otak pelaku perdagangan organ tubuh. Umar menyebut, otak pelaku sementara ini adalah Kwoki Herry Susanto alias Herry.
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain yang juga menjadi korban perdagangan organ tubuh. Di antaranya adalah Yana Priatna alias Amang dan Dedi Supriadi. Ketiga tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini kepolisian baru memeriksa satu rumah sakit dan sejumlah klinik. Hanya saja, ia enggan untuk membeberkan identitas rumah sakit tersebut. Alasanya, karena kepolisian sedang mengumpulkan bukti lebih banyak lagi. (Polisi Telusuri Keterlibatan Rumah Sakit)
Baca Juga:
“Kalau nanti ada bukti lengkap pasti bisalah,” ujar dia. Karena itu dia tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain. Polisi juga sedang menyelidiki adanya kemungkinan otak pelaku selain Herry.
Saat ini kepolisian sedang koordinasi dengan Polda Jawa Barat, Polres Serang, dan Polres Garut untuk mengembangkan kasus ini. Dugaannya kasus penjualan organ tubuh tidak hanya terjadi di Bandung tapi di sejumlah daerah lain. “Kami saling berkerjasama dan saling back-up.”
Sementara itu, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum ketiga pelaku penjualan tubuh membeberkan bahwa sistem penjualan organ tubuh mirip dengan jaringan multi level marketing (MLM). Dedi dan Awang awalnya juga menjadi korban Herry. Mereka berdua juga menjual ginjalnya ke pembeli.
Tidak hanya itu, karena banyaknya permintaan organ tubuh, Dedi dan Amang kemudian mencari korban-korban lain. Setiap korban dijanjikan mendapatkan uang Rp 200 hingga Rp 250 juta. Setiap kali transaksi, para tersangka mendapatkan uang imbalan Rp 10 hingga 15 juta.
Sementara pembelinya, Osner mengatakan kebanyakan berasal dari orang kaya yang sedang sakit. Mereka berasal dari berbagai profesi termasuk pengusaha. Namun dia tidak membeberkan bagaimana caranya pembeli mengetahui Herry sebagai seorang penadah organ tubuh.
AVIT HIDAYAT