TEMPO.CO, Taipei - Kementerian Kehakiman Taiwan menghormati putusan Mahkamah Agung Indonesia terkait dengan hukuman mati terhadap tiga warganya.
Ketiga warga Taiwan itu, yakni Luo Chih-chen, Chen Jiwa-wei, dan Wang An-kang, divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung Indonesia karena berusaha menyelundupkan lebih dari 2 kilogram amfetamin melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 2014.
Kantor berita Taiwan, CAN, melaporkan, Wakil Menteri Kehakiman Taiwan Chen Ming-tang juga akan melihat langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi hak-hak dan kepentingan ketiga warga tersebut.
"Hukuman mati pertama bagi warga Taiwan di luar negeri dalam beberapa tahun terakhir," demikian ditulis CNA, 1 Februari 2015.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyatakan vonis tersebut adalah masalah hukum dan tidak terkait dengan hubungan bilateral.
Pada November 2015, Jaksa Agung mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap 50 penyelundup obat-obatan terlarang, termasuk ketiga warga Taiwan. Vonis itu sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri tapi, pada Pengadilan Tinggi, hukuman tersebut diubah menjadi seumur hidup.
Chang Liang-jen, kepala perwakilan Taiwan di Indonesia, mengatakan pihak keluarga ketiga terpidana telah dihubungi dan berjanji memberikan bantuan.
"Indonesia meningkatkan pemberantasan jaringan kejahatan obat-obatan terlarang dan pelanggaran telekomunikasi lintas perbatasan," kata Chang. Dia menyeru warga Taiwan tidak mencoba-coba melanggar hukum selama di Indonesia.
Saat ini, lebih dari 30 warga Taiwan dipenjarakan di Indonesia karena terlibat penyelundupan obat-obatan terlarang. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2013.
CNA | NATALIA SANTI