TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengembangkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, terhadap stafnya, Dita Aditia.
"Sore ini laporannya sudah ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono di kantornya, Senin, 1 Februari 2016.
BACA: Ade Komarudin: Kasus Masinton Pasaribu Urusan MKD
Direktorat saat ini sedang membentuk tim untuk menyelidiki kasus penganiayaan itu. Tim dibentuk untuk membuat rencana penyelidikan, termasuk merinci saksi-saksi yang bakal dipanggil dalam kasus Masinton. Dalam waktu dekat, kepolisian bakal mengeluarkan surat pemanggilan.
Hanya, dia masih bungkam terkait dengan pihak yang bakal diperiksa dalam kasus Masinton. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak yang bakal diperiksa adalah saksi, korban, dan terlapor. "Besok, kalau ada agenda pemanggilan, akan kami umumkan lagi," ujarnya.
BACA: Diduga, Sudah Dua Kali Masinton Pasaribu Pukul Dita Aditia
Sebelumnya, Masinton Pasaribu dilaporkan staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati, ke Bareskrim pada Sabtu, 30 Januari 2016, atas tuduhan penganiayaan. Menurut keterangan Dita, Masinton memukul matanya pada Kamis, 21 Januari 2016.
Kejadian itu bermula saat Masinton menjemput Dita di Camden Bar, Cikini, Jakarta Pusat. Dita diduga dipukul Masinton di dalam mobil. Namun Masinton membantah telah memukul staf ahlinya tersebut. Menurut dia, Dita dipukul staf ahlinya yang lain.
AVIT HIDAYAT