TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu akan melaksanakan sidang kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada 16 Februari 2016. Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel mengatakan sidang akan segera digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dari persidangan nanti bisa kita lihat pengembangan kasus, dan berapa saksi yang akan kita hadirkan," kata Immanuel pada keterangan persnya, Senin, 1 Februari 2016.
Berkas dakwaan beserta barang bukti kasus Novel Baswedan, menurut dia, telah diterima Pengadilan Negeri Bengkulu dari tim jaksa penuntut umum pada Jumat 29 Januari lalu. Pengadilan negeri pun telah menetapkan Dirris Sinambela sebagai hakim ketua.
Tim jaksa penuntut umum dari kasus hukum Novel Baswedan, Jabal Nur, mengatakan sudah menyerahkan surat dakwaan dan seluruh barang bukti untuk persidangan. "Untuk barang bukti ada tiga pistol, satu proyektil peluru, buku panduan penggunaan pistol, dan lainnya," ujarnya.
Novel didakwa dengan Pasal 351 dan 422 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat. Sedangkan Pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. "Dilihat dari dua pasal itu, hukumannya sembilan tahun kurungan," ujarnya.
Pada sidang nantinya, tim JPU akan menghadirkan sekitar 26 saksi. Novel sendiri, menurut dia, akan dihadirkan dalam persidangan.
Novel Baswedan menjadi tersangka perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
PHESI ESTER JULIKAWATI