TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sikap terkait dengan kasus yang menimpa penyidik aktif KPK, Novel Baswedan, pada hari ini, Senin, 1 Februari 2016. Sikap tersebut disampaikan lantaran pimpinan baru KPK didesak oleh sejumlah pihak untuk membereskan kasus yang membelit Novel Baswedan.
“Nanti siang akan ada konferensi pers (terkait dengan sikap KPK),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak melalui pesan pendek.
Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan hari ini para pimpinan akan membahas soal sikap KPK pada hari ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK untuk memantau perkembangannya,” ujar Saut pada saat dihubungi secara terpisah.
Pimpinan lainnya, Laode Muhammad Syarief, juga membenarkan sikap resmi pimpinan akan disampaikan pada hari ini. Soal dukungan terhadap Novel, Laode menegaskan, dia dan pimpinan lain tidak perlu didesak. “Kami sudah janji untuk mendukung kasus Novel,” ujarnya.
Salah satu yang mendesak pimpinan KPK terkait Novel adalah Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK). WP-KPK menilai apa yang menimpa Novel Baswedan saat ini merupakan upaya kriminalisasi atas konsistensi Novel dalam memberantas korupsi.
“Kami, Wadah Pegawai KPK (WP-KPK), meyakini bahwa apa yang menimpa rekan kami, Novel Baswedan, adalah konsekuensi dari sikap konsisten beliau dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Ketua WP-KPK Faisal melalui pesan pendek, Sabtu, 30 Januari 2016.
WP-KPK pun mendesak pimpinan KPK memberikan dukungan penuh pada Novel Baswedan.
Desakan serupa juga muncul dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Ketua PSHK Miko Ginting mengatakan pimpinan baru KPK seharusnya mengambil sikap tegas terkait dengan kasus ini karena Novel Baswedan dikriminalisasi ketika menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik aktif KPK. “Ini bukan kasus yang bersifat personal tapi institusional,” katanya.
Adapun Novel Baswedan merupakan tersangka dalam kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Kasus tersebut digunakan polisi untuk menjerat Novel yang memimpin penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo pada Oktober 2012.
Polisi kembali membuka kasus tersebut setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi Gunawan kemudian batal dilantik menjadi Kepala Kepolisian RI karena penetapan statusnya tersebut.
BAGUS PRASETIYO