TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menangkap empat orang dan menjadikan mereka sebagai tersangka dalam bentrokan yang terjadi antarorganisasi masyarakat, Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP), di Medan, Sumatera Utara.
Bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 30 Januari 2016, itu menewaskan satu orang dan tiga orang kritis. "Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan kepada Tempo, Ahad, 31 Januari 2016.
Anton tak memerinci asal organisasi keempat orang tersangka itu. Dia hanya menyebut inisial tersangka, yakni UC, AU, JN alias N, dan MF. Penangkapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. "Sejauh ini kami telah memeriksa sembilan saksi dari dua kubu," ujar Anton. Dia memerinci, polisi telah memeriksa lima orang dari Ikatan Pemuda Karya dan empat orang dari Pemuda Pancasila.
Saat ini polisi telah mengambil barang bukti, antara lain otopsi jenazah korban, balok kayu, batu, dan video rekaman. Polisi juga masih melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Mereka dibantu personel TNI untuk mengamankan situasi dari tawuran balasan.
Bentrokan terjadi di sekitar Jalan Thamrin, simpang Jalan Asia, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 30 Januari 2016. Kejadian yang mencekam itu berhasil diredam aparat kepolisian yang dibantu pasukan TNI.
AVIT HIDAYAT